KAB. SERANG – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 berhasil disandang kembali oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Predikat tersebut diraih untuk ke 12 kalinya secara berturut-turut.
Kepala Perwakilan BPK Banten, Emmy Mutiarini tak hanya menyampaikan apresiasi terhadap konsisten dan capaian opini WTP yang diraih Pemkab Serang. Tetapi pihaknya juga memberikan beberapa catatan penting yang harus dilakukan.
Sejumlah catatan tersebut diantaranya adalah penyelesaian dana nasabah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas. Hal tersebut merujuk pada putusan pengadilan bahwa penyelesaian perkara menjadi tanggungjawab Pemkab Serang.
Dalam catatan BPK, tidak ada batasan waktu penyelesaian dana nasabah LKM Ciomas, tetapi diharapkan segera mungkin.
Sekadar diketahui, tindak pidana korupsi terjadi di tubuh LKM Ciomas dan para pihak yang bersangkutan juga telah dijatuhi hukuman pidana di pengadilan. Berdasarkan putusan pengadilan, Pemkab Serang harus membayar kepada para nasabah LKM Ciomas mencapai Rp10,9 miliar.
“WTP sudah 12 kali, tetapi kita berharap, semakin bisa dimanfaatkan, terutama dalam rangka menyusun kebijakan publik. Untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten Serang,” ujar Emmy kepada wartawan di kantor BPK RI Perwakilan Banten, Kota Serang, Rabu (17/5/2023).
“Mau tidak mau, suka tidak suka, punya uang atau tidak, itu harus diupayakan. Entah melakukan monitoring evaluasi, menyiapkan perangkat, atau strategi menyelesaikan itu,” tambahnya.
Menurut Emmy, BPK melakukan pemeriksaan LKPD untuk mendorong aparatur pemerintah daerah agar tertib mengelola anggaran, andal, dan mampu memberikan pertanggungjawaban yang lebih baik dari tahun ke tahun.
“WTP bukan tujuan akhir, paling penting itu akuntabel dan transparansi yang jauh lebih baik,” ucapnya.
Sementara, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku mengaku bersyukur karena atas kerja keras aparatur Pemkab Serang, LKPD tahun 2022 kembali meraih opini WTP dari BPK untuk yang ke 12 kali secara berturut-turut.
“Penilaian WTP ini menurut kami, merupakan suatu keharusan. Harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Karena dalam pertanggungjawaban penggunaan keuangan, harus sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” ujarnya.
Terkait catatan dari BPK, kata Tatu, pihaknya telah menindaklanjuti termasuk yang menjadi prioritas yakni persoalan LKM Ciomas.
“Sesuai putusan pengadilan pemda Kabupaten Serang harus menyelesaikan, ini juga menjadi konsentrasi kami. Menjadi skala prioritas kami,” kata Tatu.
Penyelesaian pembayaran terhadap para nasabah senilai Rp10,9 miliar pun dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2022, Pemkab Serang sudah membayar sebanyak Rp3 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp3 miliar. Saat ini tersisa senilai Rp4,9 miliar.
“Penyelesaian ini berkaitan dengan kondisi APBD. Pasca pandemi, keuangan daerah masih belum stabil. Mudah-mudahan tahun depan kita bisa cepat selesaikan. Saya sampaikan, pasti, ini tugas pemda untuk menyelesaikan,” tegas Tatu.
Tatu menegaskan, jajaran Pemkab Serang tidak hanya menargetkan opini WTP BPK dalam proses pengelolaan anggaran. Namun APBD Kabupaten Serang harus efisien, efektif, dan berdampak kepada masyarakat.
“Setiap proses pelaksanaan program dan anggaran harus mengikuti aturan yang ada, dan berorientasi pada kebermanfatan bagi masyarakat,” kata Tatu. (Nin/Red)