CILEGON – Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh mendesak agar Alat Kelengkapan Dewan (AKD) segera dibentuk agar wakil rakyat dapat bekerja secara optimal, sesuai dengan kapasitas dan tupoksi mereka dalam kelembagaan.
Rahmatulloh tak menutupi kekhawatirannya bila belum adanya kepastian waktu pembentukan organ keparlemenan tersebut oleh pimpinan DPRD akan berdampak luas pasca paripurna Penyampaian Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 pada awal pekan lalu.
“Acuannya kan sudah jelas. Ada PP 12 tahun 2018, ada Tatib 2019 yang masih berlaku karena kan kita tidak melakukan perubahan Tatib yang signifikan. Supaya penyampaian Raperda itu tidak sia-sia, karena kalau AKD belum ada bisa jadi akan berimbas pada keterlambatan pembahasan,” ujarnya kepada BantenNews.co.id, Rabu (2/10/2024).
Baca : Pemkot Serahkan Raperda APBD 2025 Saat DPRD Cilegon Belum Membentuk AKD
Menurut Rahmatulloh, singkatnya waktu pembahasan Raperda APBD Reguler tersebut akibat adanya keterlambatan pembentukan AKD juga akan menimbulkan persoalan lain menyangkut dengan optimalisasi kinerja DPRD.
“Saya khawatir kondisi yang akan terjadi nanti seperti tidak ada ruang bagi teman-teman Komisi dan Badan Anggaran untuk membaca dokumen Raperda APBD 2025 tersebut guna melakukan kajian yang lebih mendalam. Bagaimana membaca dokumen kalau AKD-nya saja belum terbentuk?,” jelas Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD 2024 ini.
Lebih jauh ia menilai ketika Raperda tersebut telah disampaikan eksekutif dan diterima parlemen dalam paripurna, maka sejatinya pimpinan DPRD harus sudah mampu memperhitungkan waktu penyelesaiannya agar juga tak menimbulkan persoalan lain.
“Oleh karena itu pimpinan dewan harus segera membentuk AKD karena kita sudah melakukan paripurna penyampaian Raperda APBD 2025. Jujur saja saya pesimis ini bisa dilakukan pembahasan, kalau Pimpinan mengulur-ulur waktu pembentukan AKD secara cepat,” tegas wakil rakyat empat periode ini.
(dev/red)