Beranda Pemerintahan Rahmatulloh Mundur dari Keanggotaan Panlih, Wakil Ketua: Harus Ada Surat Resmi

Rahmatulloh Mundur dari Keanggotaan Panlih, Wakil Ketua: Harus Ada Surat Resmi

ilustrasi kepala daerah. (doc. Wartakota/Tribun)

CILEGON – Wakil Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Walikota Cilegon Sisa Masa Jabatan 2016-2021, Isro Mi’raj angkat bicara terkait mundurnya Rahmatulloh dari keanggotaan Panlih.

Menurut Isro mundurnya politisi Partai Demokrat tersebut merupakan hak pribadi. “Hak dia kalau mau mundur,” ujar Isro, Rabu (3/4/2019).

Isro mengaku sudah mengetahui mundurnya Rahmatulloh sebagai anggota Panlih. Namun demikian terkait pengunduran dirinya itu baru hanya sebatas lisan. “Harusnya kalau memang mau mundur, bikin surat tertulis biar resmi,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Rahmatulloh, Anggota Panlih Calon Wakil Walikota Cilegon memutuskan mengundurkan diri sebagai anggota. Ia mengaku keputusan itu diambil karena pihaknya terlalu sibuk membagi waktu antara pencalegan dan tugas Panlih.

“Tugas dan wewenang serta kerjanya digeber sampai 12 April 2019. Sementara kami juga sebagai caleg punya hajat pemilu untuk memenangkan pertempuran partai dan caleg-calegnya,” ujar Rahmatulloh, Selasa (2/4/2019).

Dia juga mempertanyakan tugas Panlih hingga memerlukan waktu cukup panjang. “Kenapa Panlih Wakil Walikota harus diselesaikan 12 April? ada apa? sekalipun itu hasil Banmus ini bukan keputusan yang masih bisa diubah. Ini bukan Al-Qur’an yang tidak bisa diubah. Pikirkan kami yang sedang konsentrasi pencalegan. Apa tak bisa Panlih digeser waktunya setelah pemilu. Lalu kita juga suruh seperti kerja rodi tipa hari harus ada di tempat, sementara pikiran kemana-mana,” ucapnya.

Dia mengungkapkan bahwa beberapa aturanpun masih belum termuat dalam draf aturan main, seperti pengunduran diri calon sebagai anggota dewan, Aparatur Sipil Negara (ASN), Direksi atau Komisaris BUMD. “Itu belum dimuat lengkap,” terangnya.

Terkait hal itu, Rahmatulloh menegaskan, Panlih harus tegas dalam membuat mekanisme tata cara yang tertuang. “Jangan ada yang tertinggal sekalipun semuanya sudah termuat dalam undang-undang dan PP (peraturan pemerintah),” tegasnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News