TANGSEL – Kekerasan pada reporter media online kabar6 Eka Huda Rizky (20), mendapat kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan. Atas tindakan intimidasi juga kekerasan yang diduga dilakukan oknum Forum Betawi Rempug (FBR) saat menggelar aksi di halaman kantor Pemkot Tangsel di Jalan Maruga, Serua, Kecamatan Ciputat, pada Selasa (2/12/2019).
Insiden yang tidak menyenangkan itu terjadi di lobi Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), saat Eka hendak melakukan tugas jurnalistik dengan spontan melihat keramaian massa FBR mendatangi Kantor Walikota Tangsel.
Ketua PWI Tangsel Junaidi menilai tindakan kekerasan dan menghalang halangi kinerja wartawan saat bertugas yang dilakukan oknum FBR telah mencederai kebebasan pers.
“Seperti yang dituangkan dalam UU Pers pasal 8 nomer 40 tahun 1999 disana sudah jelas secara tegas dijelaskan jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya,” tegas Junaidi di kawasan BSD, Tangsel, Rabu (4/12/2019).
Junaidi menambahkan kinerja Jurnalistik yang meliputi mencari bahan untuk pemberitaan juga mengolah dan menjadi komsumsi publik maka yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidanakan.
“Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” paparnya.
Atas Peristiwa tersebut PWI Tangsel mengutuk Keras intimidasi terhadap jurnalis dan masuk dalam kategori hal yang sangat serius. Menurut Junaidi aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian harus melakukan tindakan tegas dan polres tangsel seharusnya melakukan sosialisasi terhadap UU Pers.
“Kami PWI Tangsel dengan ini mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum dan mengimbau kepada semua lapisan masyarakat, terutama ormas untuk menghormati kebebasan pers,” pungkasnya. (Ihy/Red)