SERANG – Pengurus Wilayah (PW) GP Ansor Banten menilai proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 bukanlah Proyek Strategis Nasional (PSN) melainkan proyek milik swasta, Agung Sedayu Group.
Oleh karena itu, seluruh aspek keberadaanya dan segala aktivitas pembangunan proyeknya harus tunduk, sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Ketua PW GP Ansor Banten, Tb Adam Ma’rifat mengungkapkan, salah satu contoh aktivitas yang bertentangan terkait pembebasan lahan.
“Pengembang tidak boleh memaksa atau menggusur, menguruk paksa lahan milik masyarakat. Melainkan harus membelinya dengan harga pasaran yang wajar dan tidak boleh intimidasi,” ungkap Adam, Kamis (2/1/2025).
Adam menegka ada pemaksaan, lanjut Adam, intimidasi atau membeli murah, maka masyarakat berhak menolak dan melawannya.
Begitu juga dalam pembangunannya harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi maupun Kabupaten. Tidak mengambil Sempadan Pantai karena itu milik Negara, milik publik.
“Tidak mengambil Sempadan sungai karena itu juga adalah milik negara, milik publik, terpenuhinya proporsi fasos fasum. Termasuk ketersedian ruang terbuka hijau dan pemakaman, memiliki izin reklamasi serta perizinan-perizinan lainnya,” ucapnya.
Adam menilai, selayaknya developer pada umumnya, jika melanggar maka pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas.
“Termasuk menghentikan proyek pembangunannya agar tidak merugikan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup,” katanya.
Menurut Adam, PSN harus berdasarkan dan sesuai dengan studi lingkungan hidup, studi kelayakan, studi pendahuluan. Termasuk dalam pengadaan tanah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu wajar dan menguntungkan.
“Bukan dengan harga murah yang tidak wajar, intimidasi atau pemaksaan. Bahkan dalam PSN ada kewajiban program dan anggaran untuk penanganan dampak sosial bagi masyarakat terdampak langsung,” ujarnya.
Selanjutnya seluruh proses pelaksanaan PSN dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang kemudian hasil monitoring dan evaluasi tersebut dilaporkan kepada Presiden.
“Artinya PSN tidak akan merugikan masyarakat dan merusak keberlangsungan lingkungan hidup, sungai, pantai, laut dan sebagainya. Serta seluruh aspek perencanaan dan pelaksanaannya dibawah tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.
Penulis: Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: TB Ahmad Fauzi