Beranda Peristiwa Putusan PN Serang Dinilai Janggal dalam Perkara Pembatalan AJB Lahan di Ciruas

Putusan PN Serang Dinilai Janggal dalam Perkara Pembatalan AJB Lahan di Ciruas

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Pengadilan Negeri Serang (PN Serang) mengeluarkan putusan kasus soal perbuatan melawan hukum untuk pembuatan akta jual beli (AJB) yang menghilangkan orang yang berhak atau ahli waris.

Kasus yang sedang disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Ikha Tina, dan anggota Yuliana, dan Mohamad Arief Adikusumo dengan Panitera Pengganti Raditya Pithaloka Sutedja memasuki tahap duplik. Di hari yang sama pada sidang duplik, muncul upload putusan nomor 70/pdt.G/2023/ PN SRG, yang isinya menyatakan hakim tidak berwenang mengadili perkara dengan alasan objek sengketa belum dibagi waris.

Menurut pengacara Setia Dharma, kejadian ini benar benar ajaib karena selama menangani perkara  belasan tahun, baru kali terjadi putusan tiba tiba. Tanpa pemberitahuan atau penjadwalan terlebih dahulu.

“Ini aneh, selama menangani kasus baru kali ini, ada putusan sela yang tiba tiba muncul, tanpa pemberitahuan atau penjadwalan,” ucap Setia Dharma, Jumat (8/9/2023).

Kata Setia dharma, hakim walaupun punya impunitas dalam memutus perkara tapi mereka wajib berlaku layak dan patut, karena setiap putusan mereka menggunakan irah-irah Demi Keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa”

“Putusan tersebut, tidak masuk akal dan cenderung dipaksakan karena sangat jelas perkara ini melawan hukum. Bukan sengketa waris, kok diarahkan ke gugat waris. Tergugat I kan bukan ahli waris, Tergugat adalah pihak ketiga yg membuat AJB dan menguasai objek, selain itu Tergugat II dan Tergugat III adalah Lurah dan Camat. Apa bisa diputus kompetensi absolut? Saya masih berharap Hakim bersih, tapi putusannya menimbulkan keraguan,” lanjut Setia Dharma.

Setia dharma memastikan akan melaporkan kejadian ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, sebagai institusi yang mengawasi kinerja hakim dan panitera

Baca Juga :  Polisi Amankan Mobil Bak Berisi 72 Ekor Anjing

Sementara Humas PN Serang, Uli Purnama membenarkan adanya putusan. “Ini putusan akhir, bukan putusan sela,” terang Uli Purnama. Namun untuk perihal penilaian dan kewenangan ada pada majelis hakim yg menangani perkara.

“Betul putusan keluar dengan nomor perkara itu, pihak pengadilan mempersilakan menempuh jalur koridor hukum yang masih dimiliki oleh para penggugat,” ucap Uli.

Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Serang, perihal gugatan pembatalan AJB yang dibuat pihak tergugat. Yang menghapus nama nama para penggugat sebagai ahli waris dari objek AJB.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News