SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Kamis (3/6/2021), membuka lowongan pekerjaan untuk 20 jabatan administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Pembukaan itu menyusul adanya pernyataan bersama 20 pejabat Dinkes yang mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Namun, disisi lain, hingga kini keputusan dikabulkannya pengunduran diri mereka belum keluar. Bahkan, baru-baru ini Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin memastikan sebelum Surat Keputusan (SK) pengunduran diri keluar, para pejabat masih menjabat sesuai jabatan yang diemban di Dinkes Provinsi Banten.
Diketahui, pengumuman pengisian calon pejabat Dinkes tertuang dalam surat BKD Provinsi Banten Nomor 800/2167-BKD/2021 tentang, pengumuman pengisian calon pejabat administrasi di lingkungan Dinkes Provinsi Banten.
Dimana, dalam rangka pengisian Jabatan Administrasi (Administrator dan Pengawas) pada Dinkes Provinsi Banten, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan ini mengundang kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Banten dan Kementerian/Lembaga yang memenuhi syarat untuk mengikuti pengisian Calon Pejabat Administrasi (Administrator dan Pengawas) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Dalam surat tersebut juga memuat 20 posisi lowongan jabatan, yaitu, Sekretaris Dinas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kepala Seksi Kerjasama Pelayanan Kesehatan, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kepala Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi, Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olah Raga, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Kepala Seksi Pencegahan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Dan Kesehatan Jiwa. Kepala Seksi Surveilans, Imunisasi dan Krisis Kesehatan, Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kepala Seksi Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah.
Untuk pengumuman dan ketentuan syarat-syarat umum dan khusus bagi pelamar dapat dilihat di website https://bkd.bantenprov.go.id/.
Sementara itu, Sekda Banten Al Muktabar mengungkapkan, pergantian jabatan seseorang dapat dilakukan setelah SK dikeluarkan. Hal itu menanggapi jika adanya pendaftar yang berminat namun pejabat yang bersangkutan ditangguhkan pengunduran dirinya.
“Mangkannya kita lihat, itu kan bagian dari solusi-solusi. Karena kan sampai dengan SK terbit dan parameter nya SK terbit. Tapi persiapan selalu kita siapkan,” ungkap Muktabar saat ditemui di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (3/6/2021).
(Mir/Red)