SERANG – Satu lagi pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memasuki masa purna tugas. Pejabat yang dimaksud yaitu Plt Kepala Inspektorat Provinsi Banten yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Banten, M. Tranggono.
Diketahui, M. Tranggono akan memasuki masa pensiun pada awal 2024 atau per Januari 2024 nanti.
Dikatakan Tranggono, setelah purna tugas dirinya akan tetap mengabdikan dan membantu dalam mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Banten.
“Setelah ini saya tetap akan mengabdi di Provinsi Banten,” kata Tranggono saat acara perpisahan di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (29/12/2023).
Tranggono juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai dan pejabat di Lingkungan Pemprov Banten yang selama ini telah bekerjasama, selama dirinya bekerja di Pemprov Banten.
“Saya bangga dengan diberikan kesempatan untuk bisa bekerja di Provinsi Banten, dan terima kasih saya selama ini dapat bergabung dan menjadi bagian untuk bersama-sama membangun Provinsi Banten,” ujarnya.
Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan purna tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sebuah pencapaian prestasi tertinggi dalam jenjang karir pada mengakhiri masa tugasnya.
“Purna tugas adalah sebuah capaian prestasi bagi ASN dalam mengakhiri masa tugasnya, di dalam kerangka kerja itu banyak hal yang telah didedikasikan oleh Pak Tranggono kepada Provinsi Banten. Tentu kami mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas hal itu,” kata Muktabar.
Muktabar menuturkan, meskipun telah memasuki masa purna tugas, pengabdian dan dedikasi dalam mendorong percepatan pembangunan daerah dapat terus dilakukan.
“Karena kita mengabdi kepada bangsa ini sepanjang hayat. Paling tidak menjadi keteladanan di masyarakat dan kita menitipkan untuk membuat keyakinan kepada masyarakat, bahwa kita akan terus membangun Banten,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Muktabar juga mengingatkan dalam proses kepegawaian, baik itu ASN maupun Non-ASN untuk dapat terus menjalankan segala tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan, sehingga menjadi pegawai yang profesional.
“Pada dasarnya dengan prestasi kinerja itu yang diharapkan masyarakat. Kita tidak akan mengalami kesulitan dalam bekerja, karena kita melaksanakan dan mengimplementasikan dari peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. (Mir/Red)