Beranda Pemerintahan Pura-pura Jadi Terapis Pijat, Komplotan Maling Satroni Rumah Warga Pandeglang

Pura-pura Jadi Terapis Pijat, Komplotan Maling Satroni Rumah Warga Pandeglang

Dua orang pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cadasari

PANDEGLANG – Unit Reskrim Polsek Cadasari, Polres Pandeglang mengamankan 4 orang komplotan maling berinisal IL (30), S (38), M (25) dan SS (25) yang mencuri ratusan gram emas milik warga Kampung Kadusumbul, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya komplotan maling yang berjumlah 5 orang ini mendatangi salah satu kediaman warga di Kadusumbul, Karangtanjung. Mereka menawarkan jasa terapis pijat tradisional kepada korban.

Korban yang tidak menaruh curiga langsung bersedia untuk dipijat oleh para pelaku, namun pada saat 3 orang pelaku sedang melakukan terapi salah satu pelaku lainnya masuk ke dalam kamar korban dan mengambil barang berharga milik korban.

Satu orang pelaku yang berhasil membawa barang berharga langsung masuk ke dalam mobil untuk menemui rekannya yang sedari tadi menunggu di dalam mobil. Beruntung, pada saat pelaku keluar pintu rumah, anak korban langsung curiga dengan gerak gerik para pelaku.

Mengetahui aksinya terbongkar, kedua orang pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil sedangkan 3 rekannya yang masih berpura-pura memjit di tinggal di rumah korban.

“Masuk ke dalam rumah yang berpura-pura mau mengobati terapi ketika saya masuk ke dalam ada laki-laki yang masuk dari pintu depan pas saya tanya itu mobil siapa mereka tidak mengakui, pas saya keluar mereka kabur naik mobil dan saya juga sempat tertabrak terus saya langsung masuk ke rumah dan langsung mengecek barang berharga, pas saya cek ternyata sudah hilang,” kata anak korban Nurhalimah, Rabu (26/2/2025).

Rekan pelaku yang masih tertinggal di rumah korban sempat berkilah jika mereka merupakan kompolotan, namun setelah didesak oleh warga akhirnya mereka mengakui bahwa 1 kompolotan dan menelpon rekannya agar kembali ke lokasi.

Baca Juga :  BPBD Banten Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Satu pelaku yang sempat melarikan diri kembali ke kediaman korban dan berhasil diamankan oleh warga, sedangkan 1 pelaku lainnya melarikan diri menggunakan mobil yang mereka bawa.

“Yang 2 orang kabur dan yang 3 orang ini masih pura-pura terapi dan tidak mengaku kalau mereka komplotannya. Perempuan yang tertinggal itu telpon dan rekan mereka 1 balik lagi tapi yang satu orang kabur,” jelasnya.

Terpisah, Kapolsek Cadasari, Iptu Widi Intan Bimo membenarkan ada 4 orang terduga pelaku yang diamankan di Mapolsek Cadasari. Kata dia, 3 orang terduga pelaku berasal dari Bekasi dan 1 orang pelaku berasal dari Kabupaten Lebak, Banten.

“Para pelaku 3 orang berasal dari Bekasi dan 1 orang dari Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Yang berhasil diambil para pelaku yakni emas kurang lebih sebanyak 132 gram. Sementara ini mereka modusnya terapi pijat tradisional mendatangi rumah warga yang mau diterapi atau diobati, ini masih kami dalami kembali karena diduga masih ada pelaku lainnya,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : Memed
Editor : Usman Temposo

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News