SERANG – Rizki Sunandar (19) warga Serang divonis 34 bulan atau 2 tahun dan 10 bulan kurungan penjara karena terbukti telah melakukan penipuan dengan cara pura-pura menggadai mobil Toyota Calya di grup jual-beli Facebook. Akibatnya pria bernama Markim menjadi korban penipuan dan merugi sampai Rp23 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizki Sunandar Bin Rosad karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” bunyi putusan PN Serang Nomor 880/Pid.B/2023/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id di laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (23/1/2024).
Rizki dinilai hakim bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Vonis tersebut dibacakan pada Senin (22/1/2023) lalu.
Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu Arief Adikusumo dan hakim anggota Dedy Adi Saputra bersama Yuliana.
Kejadian bermula ketika terdakwa Rizki bersama 3 kawannya yang saat ini berstatus DPO yaitu Gilang Tardian, Dian, dan Piyu memosting foto mobil Toyota Calya untuk digadai seharga Rp30 juta di grup jual-beli Facebook pada 26 Juni 2023 lalu.
Korban bernama Markim yang melihat postingan itu lalu menghubungi terdakwa untuk negosiasi terkait harga. Lalu terdakwa bersama Dian pergi ke rumah Markim Pada Kamis 29 Juni 2023 untuk negosiasi harga yang kemudian disepakati turun menjadi Rp23 juta yang dibayar secara tunai dan transfer.
Setelah itu korban bersama adiknya dan kedua pelaku melakukan uji coba kendaraan menuju rumah terdakwa karena korban ingin tahu alamat terdakwa, namun di tengah jalan Dian meminta untuk turun duluan.
Saat mobil kembali melaju, terdakwa Rizki meminta korban untuk berhenti di sekitaran SDN 1 Buah Gede Bojonegara dengan alasan ingin mampir ke rumah kerabatnya. Korban dan adiknya kemudian menunggu Rizki di mobil namun Rizki tidak kunjung kembali. Keduanya lalu memutuskan untuk meninggalkan Rizki tapi saat di perjalanan sekitar pukul 14.00 WIB mobil tiba-tiba mati karena mesinnya dimatikan oleh pelaku Gilang dan Piyu dari jarak jauh melalui alat GPS yang sudah dipasang.
Lalu Gilang dan Piyu mendatangi korban dan adiknya sambil berdalih mobil yang dibawa keduanya merupakan milik Gilang dan mobil itu disewa terdakwa Rizki dari rental mobil miliknya dengan menunjukkan kunci cadangan dan surat bukti peminjaman mobil rental.
Mendengar hal tersebut korban pun terpaksa memberikan mobil tersebut kepada Gilang dan Piyu. Komplotan Rizki, Gilang,Piyu, dan Dian kemudian berhasil meraup keuntungan Rp23 juta namun sampai saat ini ketiganya kecuali Rizki berstatus DPO karena belum diketahui keberadaannya.
Dalam pertimbangannya untuk hal memberatkan hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan korban.
“Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” tulis putusan.
(Dra/red)