Beranda Pendidikan Pura-pura Dibegal, Pegawai Toko di Cilegon Tilap Duit untuk Judi Online

Pura-pura Dibegal, Pegawai Toko di Cilegon Tilap Duit untuk Judi Online

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG– Seorang pegawai toko FBDC Grosir di Jalan Baru Seruni, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon bernama Sulaiman menilap duit tempatnya bekerja untuk judi online. Agar aksinya tidak diketahui, ia berpura-pura menjadi korban begal.

Perkara tersebut sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan sidang perdana pada 10 Juli lalu. Dalam dakwaan oleh JPU Kejari Cilegon, RM Yudha Pratama dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang disebutkan peristiwa tersebut terjadi pada 21 November 2023 lalu.

Sulaiman diperintah oleh atasannya bernama Furkonul untuk membeli buah-buahan untuk keperluan toko bersama rekannya Hafid. Tapi, akhirnya Sulaiman sendiri yang membeli buah karena Hafid sakit dan tidak masuk kerja.

“Kemudian, Sulaiman mengajukan diri untuk belanja ke Pasar Rau Serang dengan membawa uang Rp5 juta untuk pembelian buah-buahan dari bosnya itu. Namun setibanya di Pasar Rau, Sulaiman justru hanya membelanjakan uang dari bosnya itu sebesar Rp1,6 juta. Sedangkan sisanya Rp3,4 juta disembunyikan dalam dompetnya,” tulis dakwaan.

Untuk menutupi aksinya itu, ia memberitahu Furkonul kalau dirinya menjadi korban begal dan uang sebesar Rp3,4 juta raib dibawa maling. Aksinya kemudian diketahui dan ia mengakui kalau uang itu bukan dicuri melainkan ia pakai untuk judi online.

“Setelah melaporkan rekayasa pembegalan itu, Sulaiman menggunakan uang itu untuk bermain judi slot,” bunyi dakwaan.

Karena perbuatannya, Sulaiman didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News