Beranda Hukum Pura-Pura Dibegal, Pegawai Toko di Cilegon Dituntut 2 Tahun Bui

Pura-Pura Dibegal, Pegawai Toko di Cilegon Dituntut 2 Tahun Bui

Terdakwa Sulaiman usai persidangan. (audindra/Bantennews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Sulaiman, pegawai toko FBDC Grosir di Jalan Baru Seruni, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon bernama Sulaiman dituntut 2 tahun penjara.

Ia didakwa terbukti menilap duit tempatnya bekerja untuk judi online. Agar tidak ketahuan, dirinya kemudian berpura-pura jadi korban begal.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Kejari Cilegon, RM Yudha Pratama saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (6/8/2024).

Yudha menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 372 tentang penggelapan sebagaimana dakwaan tunggal.

Diketahui sebelumnya, aksi Sulaiman dilakukan dilakukan pada 21 November 2023 lalu. Sulaiman yang merupakan pegawai toko FBDC Grosir di Jalan Baru Seruni, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon diperintah oleh atasannya bernama Furkonul untuk membeli buah-buahan untuk keperluan toko bersama rekannya Hafid.

Tapi, akhirnya Sulaiman sendiri yang membeli buah karena Hafid sakit dan tidak masuk kerja.

“Kemudian, Sulaiman mengajukan diri untuk belanja ke Pasar Rau Serang dengan membawa uang Rp5 juta untuk pembelian buah-buahan dari bosnya itu. Namun setibanya di Pasar Rau, Sulaiman justru hanya membelanjakan uang dari bosnya itu sebesar Rp1,6 juta. Sedangkan sisanya Rp3,4 juta disembunyikan dalam dompetnya,” tulis dakwaan.

Untuk menutupi aksinya itu, ia memberitahu Furkonul kalau dirinya menjadi korban begal dan uang sebesar Rp3,4 juta raib dibawa maling. Aksinya kemudian diketahui dan ia mengakui kalau uang itu bukan dicuri melainkan ia pakai untuk judi online.

“Setelah melaporkan rekayasa pembegalan itu, Sulaiman menggunakan uang itu untuk bermain judi slot,” bunyi dakwaan.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News