Beranda Hukum Punya Rumah Mewah Produksi Narkotika, Kekayaan Benny Setiawan Ditaksir capai Rp10 miliar

Punya Rumah Mewah Produksi Narkotika, Kekayaan Benny Setiawan Ditaksir capai Rp10 miliar

Rumah mewah di Taktakan, Kota Serang yang digerebek BNN. (Aduidndra/Bantennews.co.id)

SERANG– Benny Setiawaan pemilik rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang yang digerebek BNN RI karena jadi pabrik narkoba, ditaksir punya kekayaan mencapai puluhan miliar.

Aset kekayaan Benny mencapai Rp10 miliar yang terdiri dari 2 rumah, dan 4 mobil, jenis Alphard, Baleno, Serena, dan mobil bak terbuka. Semua aset itu diduga murni hasil kejahatan bisnis narkoba yang dijalankannya bersama anak, istri, dan menantu.

“Adapun pengatur keuangan adalah istri Beny bernama Reni Maria, sebab Beny berada di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang,” kata Biro Humas dan Protokol BNN RI dalam keterangan persnya.

Sang anak yaitu Andrei berperan sebagai kurir. Ia diupah Rp450 juta untuk dua kali pengantaran. Istri ketiganya, Reni juga ikut terlibat dalam transaksi pembelian bahan baku Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol dengan nilai transakasi mencapai Rp600 juta.

Sedangkan menantunya, Lutfi berperan membantu ‘memasak’ narkoba bersama kokinya bernama Jafar yang baru menempati rumah mewah itu sejak bulan Juli lalu. “Bisnis gelap Beny Setiawan akhirnya berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional pada Jumat (27/9). Di mana ditemukan barang bukti dengan total 971.000 butir narkotika jenis PCC dan berjuta ton bahan obat keras,” tulis rilis.

Benny juga diketahui sempat memiliki usaha distribusi minyak goreng merek ‘Minyak Kita’ dan air minum kemasan merek ‘Celebrity’. Usaha itu ia geluti berdua bersama anaknya, tapi karena keuntungannya tidak pasti, akhirnya ia membangun bisnis narkoba.

“Awalnya air berjalan, hanya beberapa ratus galon saja. Kalau untuk minyak sudah lama saya rintis, tujuannya agar anak-anak saya punya usaha, dan usaha minyak itu tidak berjalan karena memang tidak punya duit. Minyak itu juga kerja sama dengan orang. Modal 2 miliar dan itu berjalan begitu saja,” kata Benny dalam rilis pers.

Keluarga Benny dan anak buahnya kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News