Beranda Hukum Pungli TKI, 3 Pegawai BP2MI Dituntut 18 Bulan Penjara

Pungli TKI, 3 Pegawai BP2MI Dituntut 18 Bulan Penjara

Tiga terdakwa Pegawai BP2MI menjalani sidang kasus pungli TKI. (Audindra/Bantennews.co.id)

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang menuntut 3 mantan pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) selama 1,6 tahun atau 18 bulan penjara.

Ketiganya didakwa terlibat dalam perkara korupsi pungutan liar (pungli) dengan cara menukar mata uang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Ketiga terdakwa tersebut yaitu, Ketua Tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesai (P4MI) bernama Hari Priyono dan 2 pegawai honorer Juli Sambobo bersama Meriani Tarigan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy Ady Saputra di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (6/5/2024). Jaksa menilai ketiganya terbukti melanggar Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tipikor.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hari Priyono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Kejari Tangerang Kota, Mayang Tari membacakan tuntutan para terdakwa bergiliran.

Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Dalam tuntutan, JPU menyebut perbuatan ketiganya telah memanfaatkan kerentanan pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kebingunan saat sampai di Bandara Soekarno Hatta.

Penukaran uang ilegal yang ketiganya lakukan juga telah lama mereka lakukan dengan memanipulasi para PMI agar menukarkan uang asing para korban kepada mereka.

“Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang rata-rata berpendidikan rendah pada saat pulang dari negara asal mereka bekerja cenderung sangat lugu dan tidak tahu harus berbuat apa terlebih mereka adalah TKI yang bermasalah dari luar negeri, (ketiganya) memanfaatkan kondisi rentan mereka,” ujar Mayang.

Diketahui, Juli Sambobo bersama Meriani melakukan praktik pertukaran uang secara ilegal dengan memaksa para PMI untuk menukarkan uang asing dengan harga kurs di bawah pasaran kepada keduanya.

Padahal Juli dan Meriani tidak memiliki izin melakukan pertukaran mata uang asing dan hal itu diketahui oleh terdakwa Hari Priono yang seharusnya melarang praktik ilegal yang dilakukan keduanya.

Dirinya malah ikut bersekutu dan mendapatkan keuntungan Rp50-300 ribu dalam setiap transaksi pertukaran mata uang. Akibatnya para PMI yang tidak mengerti terpaksa menukarkan uang tersebut kepada keduanya.

Dalam melakukan aksinya, ketiganya mempunyai peran masing-masing. Meriani bertugas sebagai penyedia dana atau pemodal, lalu Juli Sambodo bertugas sebagai kasir yang melakukan penukaran mata uang asing ke rupiah dan Hari Priyono selaku ketua tim P4MI yang memperbolehkan aksi keduanya dengan mendapatkan imbalan.

Dari ketiganya kemudian disita barang bukti berupa uang tunai 23,5 ribu Rial Arab Saudi senilai Rp98 juta, 1,045 Dirham Uni Emirat Arab senilai Rp4,4 juta, 943 Rial Qatar senilai Rp4 juta, dan 1 rial Oman senilai Rp40 ribu. Total Rp106,4 juta rupiah berhasil diamankan.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News