SERANG – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan status tersangka terhadap 3 pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Kota Tangerang. Ketiganya diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Status tersangka resmi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: Print- 3103 /M.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023.
Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti kuat menjerat ketiga tersangka yang berinisial HP, MT dan JS.
Dugaan tindak pidana tersebut berawal pada Rabu 04 Oktober 2023 sore di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan serangkaian kegiatan surveillance dalam rangka mengungkap adanya Praktik Mafia Bandara.
Tim mendapatkan informasi mengenai salah satu dari Praktik Mafia Bandara yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Ketut Maha Agung menyebutkan, Tim mendapati transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kurang beruntung alias dipulangkan.
“Nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku pada saat itu, dan selanjutnya oknum petugas P4MI tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya,” ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (18/10/2023).
Padahal tenaga kerja yang dipulngkan tersebut telah mendapat perlindungan penuh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi.
“KBRI Riyadh telah menyelesaikan permasalahan 17 WNI/PMI kurang beruntung dan akan dipulangkan dari Shelter KBRI Riyadh pada tanggal 03 Oktober 2023 dengan penerbangan Srilankan Airlines dan tiba di Bandara Soekarno – Hatta pada 04 Oktober 2023 ETA 13.30. Dimohon bantuan Pusat terkait pengaturan penjemputan dan memastikan pemulangan seluruh WNI/PMI tersebut ke daerah asalnya masing-masing,” tulis faksimile Kedubes RI di Riyadh.
Kajari menambahkan, para tersangka mencari keuntungan dari para PMI kurang beruntung. “Hampir seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum setempat maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka.”
Kajari menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas mafia Bandara sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara serta sebagai wujud pelaksanaan amanat Presiden Republik Indonesia.
Selanjutnya tiga tersangka ditahan di Rutan Tangerang. Dari para tersangka tim mengamankan uang tunai sebesar 23.510 Riyal Arab Saudi, 1.045 Dirham Uni Emirat Arab, 943 Riyal Qatar dan 1 Riyal Oman.
Alasan penahanan para tersangka khawatir melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi Tindak Pidana. “Alasan obyektif yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun lebih,” tandasnya. (you/red)