SERANG – Aliran duit hasil pungutan liar (pungli) jenazah korban tsunami Selat Sunda mengalir kepada atasan. Hal itu terungkap dari mulut Saksi Encup Suplikah selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan rumah sakit pada sidang kasus pungli di Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Tb. Fathullah selaku petugas forensik, Budiyanto dan Indra Juniar Maulana, Encup memberi keterangan bahwa seharusnya tak ada pungutan ke korban tsunami Selat Sunda 22 Desember 2018 lalu.
Beberapa hari setelah kejadian tsunami, Encup mengaku melihat media sosial yang ramai adanya pungli oleh bagian forensik terhadap korban bencana sebesar Rp 3,5 juta. Ia kemudian bertemu dengan Fathullah selaku petugas forensik sekitar tanggal 23 Desember 2018.
“Dari situ saya bertanya ke terdakwa Fathullah soal adanya pungutan liar pengambilan jenazah korban bencana,” kata Encup dalam persidangan di PN Serang yang dipimpim Muhammad Ramdes, Senin (24/6/2019) kemarin.
Di hadapan majelis, Encup mengatakan pertemuannya dengan terdakwa Fathullah. Terdakwa mengaku pungli pengambilan jenazah oleh keluarga korban tsunami atas instruksi dari seseorang.
“Saya sempat marah. Dia bilangnya instruksi. Nggak bilang intrusksi dari siapa, dia langsung pergi lari,” katanya.
Di persidangan, Encup juga mengatakan bahwa rumah sakit memiliki kerja sama operasi (KSO) dengan CV Naufal Zaidan selaku penyedia ambulans untuk pengambilan jenazah. Ambulans ini adalah yang digunakan untuk pengantaran jenazah tsunami.
Sementara itu, terdakwa Budiyanto mengatakan bahwa instruksi sebagaimana dikatakan saksi Encup merujuk pada perintah dari atasan bernama Enjat. Enjat adalah pengelola CV Naufal yang melakukan KSO dengan RSDP Serang.
“Saya dapat perintah, yang digratiskan (pengambilan jenazah tsunami) adalah PNS dari Pak Enjat,” kata terdakwa Budiyanto menanggapi.
Terdakwa Tb. Fathullah selaku staf RSDP Serang, Budiyanto dan Indra Juniar Maulana selaku karyawan CV Nauval Zaidan didakwa telah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana Pasal 35 ayat 2 UU nomor 46 tahun 2009 tentang Tipikor. Terdakwa telah melakukan pungli ke korban jenazah tsumani sebesar Rp 59,9 juta. (You/Red)