SERANG – Tiga terdakwa pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban bencana tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang hari ini menghadapi sidang tuntutan dari JPU Kejati Banten di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Serang, Rabu (11/9/2019).
JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memaksa orang lain untuk melakukan pembayaran yang tidak sah sebagaimana diatur pasal 12 huruf e undang-undang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terdakwa Tb. Fatullah PNS RSDP Serang dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar denda senilai Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Tb Fatullah,” kata JPU Erlangga Jayanegara saat membacakan tuntutan di PN Serang.
Sementara, dua terdakwa Budiyanto dan Indra Juniar Maulana dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Keduanya merupakan karyawan CV Naufal Zaydan yang juga petugas pengangkut jenazah di RSDP Serang.
Yang memberatkan terdakwa fatullah yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan melakukan perbuatan memungut secara tidak sah dalam keadaan bencana alam.
Kemudian yang meringankan, terdakwa yakni bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan hanya menikmati hasil pungutan senilai Rp4.100.000.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa Budiyanto hanya menikmati hasil pungutan senilai Rp600.000 dan terdakwa Indra menikmati hasil pungutan senilai Rp350.000,” katanya. (you/red)