Beranda Hukum Puluhan Warga Banten Tertipu Travel Umrah Bodong

Puluhan Warga Banten Tertipu Travel Umrah Bodong

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko (kanan) saat ekspos travel umroh bodong. (Istimewa)

KAB. SERANG – Puluhan warga Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang dan Kota Cilegon menjadi korban travel umrah bodong. Uang warga yang raib akibat aksi penipuan PT Restu Tiga Ibu ini mencapai ratusan juta rupiah.

Korbannya, mencapai 50 orang lebih. Mereka menyetor uang umroh dari mulai belasan hingga puluhan juta rupiah kepada tersangka RF alias Abah (47) warga Kampung Tegal Panjang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dan LI (51) warga Desa Sukaratu, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Tersangka RF sendiri merupakan residivis kasus yang sama dan telah menjalani hukuman setelah diringkus Polres Pandeglang beberapa tahun lalu.

Salah satu korban, Achmad Sanusi (44) warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon melaporkan kasus penipuan travel umroh bodong tersebut ke Mapolsek Cikande, Polres Serang.

Unit Reskrim Polsek Cikande kemudian bergerak cepat mengamankan RF alias Abah, dan LI di lokasi berbeda pada Jumat (25/4/2025) dan Minggu (27/4/2025) lalu.

“Kedua tersangka sudah diamankan di lokasi berbeda dan kini masih dalam pemeriksaan di Polsek Cikande,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers di Mapolsek Cikande, Selasa (29/4/2025).

Condro menjelaskan, kasus dugaan penipuan berkedok ibadah umrah ini berawal dari laporan warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Dalam laporannya, korban mengaku telah membayar sebesar Rp30 juta untuk ibadah umrah kepada RF alias Abah.

Namun, setelah koeban melunasi biaya pada Selasa (4/3/2025) lalu, korban bersama 27 jemaah lainnya tidak juga berangkat ke tanah suci. Pelaku malah meninggalkan korban di hotel selama enam hari.

“Jadi para jemaah sudah siap untuk berangkat ke tanah suci namun ditelantarkan di sebuah hotel di daerah Tangerang,” kata Condro, didampingi Kapolsek AKP Tatang.

Baca Juga :  Curi Motor di Cikande, Warga Pandeglang Diciduk Polisi

Atas keterangan korban, petugas Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka RF.

Dipimpin langsung AKP Tatang, tim reskrim berhasil mengamankan tersangka RF di Desa Mekarsari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (25/4/2025) lalu dan langsung digelandang ke Mapolsek Cikande.

Dari pemeriksaan, tersangka RF mengakui bahwa telah menerima biaya umrah dari para calon jemaah hingga mencapai Rp452,6 juta.

RF nekad menipu karena dijanjikan akan mendapatkan upah Rp1 miliar jika bisa membantu mencairkan dana tersangka LI sebesar Rp15 miliar di Bank Mandiri.

“Karena tergiur iming-iming uang Rp1 miliar, tersangka RF mendirikan perusahaan travel umroh PT Restu Tiga Ibu yang bisa memberangkatkan umroh gratis,” jelas Condro.

“Namun belakangan para korban dipungut biaya hingga Rp30 juta. Sebagian biaya perjalanan umroh selanjutnya telah diberikan RF kepada tersangka LI,” sambungnya.

Setelah mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka LI, tim reskrim langsung bergerak ke Sumedang dan berhasil mengamankan LI di rumahnya, pada Minggu (27/4/2025) lalu.

“Tersangka LI diamankan di rumah daerah Sumedang. Tersangka LI mengaku mendapatkan uang milik para korban dari tersangka RF sebanyak Rp200 juta yang dikirim melalui m-banking,” kata Condro.

Dikatakan Condro, anggota telah menelusuri aliran dan mencoba menyita aset pelaku. Namun, asetnya tidak seberapa dan sebagian dana juga sudah habis digunakan pelaku.

“Beberapa barang bukti yang diamankan, paspor, 8 koper berisi perlengkapan umroh, profile company PT Restu Tiga Ibu, 1 unit motor, komputer, 2 unit AC serta meja, kursi dan 2 brankas,” jelas Condro, seraya mengatakan bahwa tersangka RF merupakan residivis kasus yang sama yang baru 1 tahun bebas.

Tim Redaksi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News