SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menemukan sebanyak 61.139 surat suara Pemilu 2024 dalam kondiai rusak. Temuan itu berdasarkan hasil pengawasan logistik tahap II yang dilakukan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Diketahui, Bawaslu Banten sebelumnya menemukan total surat suara yang rusak sebanyak 54.414 lembar. Jumlah tersebut kembali bertambah menjadi 61.139 lembar surat suara Pemilu 2024 yang rusak.
Adapun rincian surat suara yang rusak baik itu kondisi surat suara terdapat noda, bolong/sobek dan termasuk warna pudar, untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 288 surat suara rusak, surat suara DPD sebanyak 200 surat suara rusak, surat suara DPRD Provinsi sebanyak 60.030 surat suara rusak, dan DPRD Kab/Kota sebanyak 621.
Anggota Bawaslu Banten Kordiv SDM dan Organisasi selaku Penanggungjawab Tim Fasilitas Logistik Liah Culiah mengungkapkan, selama pengawasan logistik tahap II, pihaknya menemukan surat suara Pemilu 2024 dalam kondisi rusak saat dilakukan sortir lipat.
Dimana, temuan ini terdapat di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten dengan jumlah serta kerusakan yang beragam.
“Hampir di semua kabupaten/kota terdapat surat suara rusak dengan jumlah dan jenis kerusakann yang beragam,” ungkap Liah, Selasa (16/1/2024).
Liah mengatakan, untuk temuan kerusakan pada surat suara beragam, mulai surat suara yang terkena noda, warna pada surat suara yang tidak sesuai, dan surat suara sobek atau bolong.
“Hampir seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Banten memiliki kerusakan surat suara yang sama,” katanya.
Dikatakan perempuan lulusan S2 Managemen Untirta ini, bahwa surat suara rusak tersebut terdapat pada surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 288 surat suara rusak, surat suara DPD sebanyak 200 surat suara rusak, surat suara DPRD Provinsi sebanyak 60.030 surat suara rusak, dan DPRD Kab/Kota sebanyak 621.
“Atas data hasil pengawasan terhadap logistik Pemilu 2024, di Desember 2023 lalu, Kami sudah sampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Banten untuk memperbaiki proses pengadaan surat suara serta proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan SK KPU nomor 1395 tahun 2023 tentang tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum,” kata Liah
“Hingga saat ini, Kami Tim Fasilitas Logistik terus melakukan pengawasan, karena proses pendistribusian dan sorlip surat suara ini di beberapa daerah masih terus dilakukan,” sambungnya.
Liah menjelaskan, pengawasan terhadap tahapan sortir lipat surat suara dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Provinsi yang terdiri atas pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya.
“Terhadap pelaksanaan tugas tersebut, Bawaslu Provinsi Banten melakukan pengawasan dengan semangat 5T, yaitu tepat kualitas, tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu dan tepat tujuan,” jelasnya. (Mir/Red)