CILEGON – Sebanyak 60 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat eselon IV dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjalani asesmen kompetensi sosial kultural yang difasilitasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon.
Asesmen dibagi dalam dua gelombang yang berlangsung sejak 12-16 Juni lalu itu dihelat di Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara atau Puslatbang PKASN LAN RI, Bandung.
“Pesertanya seluruh eselon IV atau pengawas, di luar fungsional yaitu Kasie dan Kasubag dari setiap OPD. Dari jumlah itu, maka masih terdapat sekitar 200 ASN setingkat yang belum menjalani asesmen, dan itu akan kita lakukan secara bertahap,” ungkap Kabid Pengembangan Kompetensi dan Diklat BKPSDM Cilegon, Raden Firman, Selasa (20/6/2023).
Dijelaskan Firman, kompetensi sosial kultural yang diamanatkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dam Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) nomor 38 tahun 2017 tersebut antara lain meliputi pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai perang, fungsi dan jabatan.
“Hasil asesmen itu nantinya keluar sekitar dua bulan lagi, dan akan diserahkan langsung ke setiap personal ASN. Dari situ akan diketahui informasi yang menyangkut arah pengembangan kompetensi aparatur. Jadi hasilnya 100 persen penilaian asesor tanpa intervensi pemerintah daerah,” jelasnya.
Masih menurut Firman, asesmen tersebut sekaligus untuk pemenuhan fungsi ASN sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Salah satu fungsi ASN itu kan sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dalam rangka menjalankan fungsi itu, maka mereka perlu memiliki kompetensi sosial kultural ini sebagaimana pula amanah PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN,” tutupnya.
(dev/red)