SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten akan memanggil puluhan pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten terkait pernyataan sikpa mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkungan Dinkes Provinsi Banten. Hal itu menanggapi adanya surat pernyataan sikap pengunduran diri dari para pejabat tersebut.
Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin mengatakan, pihaknya akan memanggil para pejabat bersangkutan yang menandatangani surat pengunduran diri.
“Langkah pertama kita dari BKD dan tim kinerja akan mengklatifikasi. Bahwa betul dia mengundurkan diri betul atas kemaudan sendiri. Itu yang kita pastikan dulu,” kata Komarudin saat dihubungi, Senin (31/5/2021).
Saat ditanya apakah BKD akan jemput bola untuk mengklarifikasi langsung pejabat Dinkes yang mengundurkan diri, Komarudin mengaku hal itu bisa saja dilakukan. Diketahui, pada akhir surat, para pejabat yang mengundurkan diri berharap hingga pernyataan sikap ditanggapi mereka akan bekerja di luar kantor atau work from home (WFH).
“Mereka di panggil atau kita yang datang. Yah nanti kita lihat lah,” katanya.
Meski begitu, Komarudin mengungkapkan, diterima tidaknya pengunduran pejabat Dinkes itu tergantung hasil kkarfikasi.
“Setelah dilakukan klarifikasi baru nanti dipastikan apakah pengunduran diri di terima atau tidak gitu kan. Karena penaikan (pengangkatan, red) mereka lewat SK (Surat Keputusan) Gubernur, sehingga nanti resminya mereka mundurnya itu (lewat) SK Gubernur lagi tentang pemberhentian mereka,” ungkapnya.
Komarudin juga mengaku dalam waktu dekat ini BKD akan memanggil pejabat Dinkes untuk dimintai klarifikasi. “Rencana hari Rabu atau Kamis,” ucapnya.
Saat dimintai tanggapan terkait pengunduran diri para pejabat Dinkes, Komarudin menuturkan, hal itu telah diatur dalam Undang-undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau dalam ketentuan dalam (UU) ASN, bahwa mengundurkan diri itu memang itu hak. Mengundurkan diri dari jabatan itu hak. Seperti mereka masuk ke ASN itu hak juga. Begitu mundur itu hak juga,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, sebanyak 20 pejabat di lingkungan Dinkes Provinsi Banten mengundurkan diri. Pejabat-pejabat yang mengundurkan diri diketahui saat ini menempati posisi strategis dari mulai Sekretaris Dinas (Sekdis), Kepala Bidang (Kabid) hingga Kepala Seksi (Kasi).
Informasi yang dihimpun, beredar surat pernyataan sikap puluhan pejabat Dinkes Provinsi Banten tertanggal 26 Mei 2021, perihal pernyataan sikap pengunduran diri sebagai pejabat di lingkungan Dinkes Provinsi Banten. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dengan tembusan Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinkes dan Kepala Inspektorat.
Dalam surat pernyataan sikap pengunduran diri itu juga para pejabat membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp10.000.(Mir/Red)