SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menyoroti sejumlah persoalan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Cilegon tahun 2023 lalu kendati kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kepala BPK RI Perwakilan Banten Dede Sukarjo mengatakan, dari sisi pendapatan, pengelolaan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kinerja Pemkot Cilegon belum sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang didasari pengujian atas pendapatan dan pajak negara.
“Masih ada tanah yang memang di atasnya tidak ada bangunan tidak dikenai pajak. Kami juga melakukan perbandingan dengan data lainnya, kami mendapati sebetulnya sudah berdiri bengunan dan yang kena PBB baru tanahnya saja. Ini harus ada pemadanan data di Dinas Penanaman Modal dan datanya harus di-update. Atau dengan kata lain masih belum ada data PBB yang masuk dalam sistem. Dan kuncinya itu updating data,” tutur Dede dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Catatan lain, lanjut Dede, terdapat ketidaksesuaian klasifikasi belanja modal pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengakibatkan anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa, dan belanja modal dalam laporan realisasi anggaran Pemkot Cilegon tahun 2023 tidak menganggarkan keadaan sebenarnya.
“Ada yang seharusnya belanja barang diserahkan ke masyarakat tapi dianggarakan di belanja modal. Kalau belanja modal itu kan entitas sendiri dan belanja barang yang diserahkan ke masyarakat juga sendiri, dan ini nominalnya sampai Rp28 miliar. Ke depan harus jadi perhatian TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dalam menyusun anggaran sesuai coring yang seharusnya,” ucapnya.
Dede juga mengungkapkan, realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada dua OPD tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi kontrak. Sehingga realisasi belanja modal tersebut belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
“Kalau kami melihat pengadaan jasa konsultan, kami mencatat ada 35 personel yang di satu sisi tidak boleh mengerjakan kegiatan yang sama sehingga pengawasannya tidak maksimal. Dan ada personel yang tidak melakukan pengawasan seperti yang diatur dalam Undang-undang,” ungkapnya.
Terakhir, Dede menuturkan terkait pengelolaan aset, BPK menekankan permasalahan penatausahaan aset tetap Pemkot Cilegon yang belum tertib.
“Kami masih melihat ada 62 (unit) kendaraan yang dipakai pihak lain tapi perjanjiannya sudah habis. Ada juga 40 lebih kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya. Dan ini catatan yang kami sampaikan,” tuturnya.
Dede menegaskan, sesuai dengan Pasal 20, UU 15 Tahun 2003, pejabat terkait wajib segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diserahkan. “Pejabat terkait harus memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, 60 hari sejak LHP diserahkan atau dimulai hari ini,” tegasnya.
Kendati sejumlah catatan yang sama sempat pula menjadi temuan pada tahun sebelumnya dan masih beium mampu dituntaskan Pemkot Cilegon hingga saat ini, namun Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
“Tadi kita sudah sampaikan ada waktu 60 hari, jangan diandaikan masih ada dua bulan, satu bulan (harus ditindaklanjuti). Sekda nanti kita perintahkan, kalau bisa dua bulan sudah selesai,” katanya.
Baca : Kembali Raih Opini WTP, Kinerja Keuangan Pemkot Cilegon Masih Dihujani Persoalan
Masih di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj mengaku secara kelembagaan pihaknya akan mendorong eksekutif untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
“Dorongannya kita dikasih waktu 60 hari. Kita tindaklanjuti lewat Komisi-komisi. Kalau terkait irigasi di Dinas PU maka (dengan) Komisi IV. Kita tindaklanjuti sesuai amanah konstitusi,” tandasnya.
(Mir/Red)