PANDEGLANG – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkena sanksi karena kedapatan tidak menggunakan masker saat dilakukan razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang.
Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Ramadani yang ikut dalam razia itu menyampaikan, Inspeksi Mendadak (Sidak) ini dilakukan seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Pandeglang nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Sebelum optimal kepada masyarakat, di kalangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dulu harus diterapkan,” jelas Ramadani usai melakukan sidak kebeberapa OPD, Senin (7/9/2020).
Kata dia, sidak ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan agar para ASN mentaati protokol kesehatan. Hal itu seiring dengan terus meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi positif di Banten.
“Kami akan lakukan satu minggu sekali, dengan sidak ini saya hatap ada efek jera kepada pelanggarnya dan agar mereka melaksanakan kewajiban memakai masker,” sambungnya.
Ia membeberkan, untuk saat ini para ASN yang tidak menggunakan masker hanya diberikan sanksi berupa push up dan bersih-bersih lingkungan saja. “Kalau sekarang (sanksi) hanya bersih-bersih dan push up 10 kali, tapi (push up) itu bisa naik menjadi 20 bahkan 30 kali,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pandeglang, Entus Bakti menambahkan, sidak penggunaan masker ini dilakukan ke seluruh OPD dengan dibagi 3 tim. “Saat kami sidak kurang lebih ada 63 pelanggar dari 33 OPD yang kami lakukan Sidak,” tambahnya. (Med/Red)