PANDEGLANG – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengikuti seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dibuka KPU Pandeglang. Bahkan mereka diketahui sudah lolos seleksi administrasi dan tes tulis.
Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi tidak memungkiri bahwa ada 22 ASN yang mendaftarkan diri menjadi calon PPK. ASN yang mendaftar menjadi PPK kebanyakan berprofesi sebagai tenaga pengajar.
Menurut Ahmadi, jika melihat aturan pasal 72 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu maupun di PKPU nomor 13 tahun 2017 perubahan kedua atas PKPU tahun 2015 memang tidak ada nomenklatur yang melarang ASN untuk menjadi penyelenggara Pemilu baik PPK, PPS ataupun KPPS.
Bahkan ia menegaskan bahwa jika ada kekurangan dalam pendaftaran PPK, KPU dipersilakan untuk melakukan koordinasi dengan lembaga pendidikan untuk memenuhi kekurangannya.
“Yang ada di aturan itu larangannya pertama tidak pernah menjadi penyelenggara Pemilu selama 2 kali berturut-turut, tidak ada ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu, bukan pengurus partai politik atau tim kampanye dan belum pernah dijatuhi ancaman hukuman di atas 5 tahun,” jelasnya, Senin (3/2/2020).
Meski tidak ada aturan yang melarang ASN menjadi penyelenggara, namun jika di kemudian hari ada instansi tempat ASN itu bekerja mempersoalkan ini maka KPU menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini pada instansi yang bersangkutan.
“Persoalan kalau ada ASN atau pendamping sosial yang lolos menjadi anggota PPK, tiba-tiba ada instansi yang mempersoalkan. Nah silakan pada instansi yang bersangkutan memberikan surat pada orang tadi untuk memilih menjadi ASN atau PPK,” tegasnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Pandeglang, Sutoto mengaku jika sampai saat ini pihaknya belum menerima ASN dari tenaga pengajar yang meminta surat rekomendasi untuk pencalonan PPK.
“Saya engga pernah terima terkait ASN yang meminta surat rekomendasi, seharusnya yang daftar itu meminta rekomendasi terlebih dahulu ke sini,” kata Sutoto.
Menurut Sutoto, surat rekomendasi tersebut sangat penting agar pihaknya dapat mengetahui jumlah pendaftar PPK dari ASN, sehingga dapat memberitahukan kepada BKD.
“Surat rekomendasi itu akan ditembus ke BKD. Kalau ada ASN dari guru yang minta itu nanti kami tau tuh kalau ada guru yang daftar PPK. Kepala sekolah itu hanya memberikan izin saja tapi tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi,” tutupnya. (Med/Red)