Beranda Hukum PT STS Tolak Damai 5 Tersangka Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang

PT STS Tolak Damai 5 Tersangka Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang

Para warga yang jadi tersangka saat proses pelimpahan di Kejari Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) selaku pemilik kandang ayam yang diprotes dan berujung dibakar warga di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, dikabarkan menolak berdamai dengan lima santri yang jadi tersangka.

PT STS menolak diversi atau penyelesaian perkara anak di luar pengadilan. Mereka tetap ingin kelima tersangka yang berusia di bawah umur itu tetap diadili di Pengadilan.

“Iya betul, diversi tidak berhasil,” kata Kasi Intel Kejari Serang, M Ichsan saat dihubungi, Selasa (18/3/2025).

Diketahui, upaya diversi itu dilakukan berbarengan dengan pelimpahan tahap dua bersama sembilan tersangka dewasa lainnya.

“Korban (PT STS) gamau untuk berdamai,” kata Elly Nursamsiah selaku kuasa hukum kelima santri saat dihubungi BantenNews.co.id.

Diversi dilakukan khusus bagi lima santri tersebut karena masih di bawah umur. Tapi, saat diversi yang dihadiri oleh pihak Kejari Serang, keluarga para santri, dan perwakilan PT STS itu akhirnya berakhir buntu.

“Nanti di Pengadilan juga bakal coba diversi lagi. Korban ga mau berdamai karena kerugiannya itu mencapai Rp11 miliar lebih,” ucapnya.

Rizal Hakiki selaku perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum 11 warga dewasa yang jadi tersangka, mengatakan sempat mendapat kabar bahwa pihak perusahaan sempat menawarkan akan mencabut laporan dengan syarat diperbolehkan kembali untuk beroperasi. Permintaan itu langsung ditolak warga.

“Dengan permintaan itu warga keberatan,” kata Rizal.

Karena sudah mengajukan Pra Peradilan, untuk menguji penetapan tersangka para warga sudah benar dilakukan oleh Polisi atau belum, Rizal berharap Kejari Serang tidak melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Serang sebelum Pra Peradilan dimulai.

“Karena kalau sudah dilimpahkan dan Pra Peradilan belum mulai maka otomatis Pra Peradilannya dianggap gugur,” tutur Rizal.

Baca Juga :  Kultur Masyarakat dan Pola Komunikasi Politik Jadi Kunci Kemenangan Calon Kepala Daerah di Banten

Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari protes yang dilakukan warga pada November 2024 lalu. Warga kesal karena kandang milik PT STS itu diduga mencemari lingkungan serta berdampak buruk bagi kesehatan mereka. Selain itu, bau menyengat dari kandang yang jaraknya dekat ke pemukiman juga mengganggu aktivitas mereka.

Para warga kemudian mulai ditangkapi satu per satu pada malam hari sejak 7 Februari lalu. Hingga kini sudah ada 16 tersangka yang lima di antaranya merupakan santri Pondok Pesantren yang berusia di bawah umur.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News