Beranda Peristiwa PT SBJ Dinilai Berdampak Buruk Bagi Masyarakat Bayah Lebak

PT SBJ Dinilai Berdampak Buruk Bagi Masyarakat Bayah Lebak

Koalisi Bayah Menggugat saat melakukan audensi bersama Dinas ESDM Banten. (foto istimewa).

LEBAK – Masyarakat Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak yang tergabung dalam Koalisi Bayah Menggugat (KOBAM) menggelar audensi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025).

Audensi tersebut berkaitan dengan dampak lingkungan di hulu dan di hilir, penggunaan bahan kimia serta Pengelolaan Limbah B3, dan Pelaksanaan pertambangan PT SBJ yang tidak sesuai dengan kaidah pertimbangan yang baik.

Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy mengatakan, bahwa pihak ESDM Banten sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih dengan adanya pengaduan masyarakat Bayah yang informatif, aktual dan teradministrasi.

“Kami Dinas ESDM terbuka dengan laporan masyarakat apalagi saat ini memang sedang hit isu mengenai PT SBJ, kami perlu masukan seperti ini yang runut dan jelas. segera dalam 3 hari ini informasi dari teman-teman KOBAM akan kami sampaikan kepada kementerian ESDM RI,” kata Ari kepada awak media, Selasa (11/3/2025).

Ia mengungkapkan, pada 30 Januari 2025 lalu, pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan perwakilan Kementrian ESDM, Komisi IV DPRD Banten, DLH Banten, Inspektur tambang, pihak PT SBJ serta masyarakat.

“Dari hasil koordinasi tersebut yakni PT SBJ dilarang melakukan aktivitas pertambangan dulu sebelum adanya revisi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RKAB) 2024-2026 serta Addendum Feasibility Study (AFS),” ujarnya.

Sementara itu, Riki, salah seorang perwakilan KOBAM menjelaskan, berdasarkan data Yurisprudensi putusan PN nomor 136/Pid.Sus/LH/2024/PN Rkb dan faktual, dampak lingkungan dilapangan akibat pertambangan dan pengelolaan emas PT SBJ diduga dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang lebih besar baik di hulu (Cibeber) dan di hilir (Bayah), karenanya meminta dinas ESDM untuk mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM agar memberikan sanksi administratif berupa pencabutan IUP.

Baca Juga :  Usai Tengok Anak di Pesantren, Warga Pandeglang Kecelakaan di Tol Cipularang

“Dihilir (Bayah) dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sangat nyata akibat pertambangan dihulu (Cibeber), longsor dan luapan lumpur terhadap persawahan di Desa Cidikit, abrasi dan luapan Sungai Cidikit terhadap persawahan di Desa Bayah Barat dan Darmasari, serta pendangkalan DAS Cidikit dan muara laut Bayah, karenanya kami meminta segera ada tindakan tegas dari kementerian ESDM melalui Dinas ESDM Provinsi Banten,” ucap Riki.

Ditempat yang sama, Gusrian salah seorang warga Bayah menyampaikan, selain surat yang 3 hari kedepan akan dikirimkan kepada Dinas ESDM dan Kementerian, pihaknya akan melakukan class action ke pengadilan melalui gugatan masyarakat dan laporan pengaduan secara langsung kepada Kementerian ESDM.

“Terimakasih atas respon cepat rencana surat yang akan dikirimkan Dinas ESDM kepada kementerian, kami kan tetap melakukan gerakan melalui class action dengan data dan bukti serta dokumen kajian dan laporan yang telah kami siapkan,” katanya.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News