TANGSEL – PT. Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) membantah perihal pernyataan Fraksi Partai Gerindra yang menilai bahwa penyertaan modal kepada PT. PITS belum selesai dibuat Peraturan Daerah (Perda) yang berdampak pada penundaan RAPBD 2020.
Saat dikonfirmasi, sekretaris PT. PITS Winny Septiana Sari mengungkapkan, anggaran penyertaan modal Rp21,4 miliar yang sempat menjadi salah satu poin Fraksi Gerindra terhadap pengesahan RAPBD 2020 tersebut, bukanlah penyertaan modal awal, namun tahap terakhir pencairan modal yang sebelumnya diperdakan dengan nilai total sekira Rp88 miliar sejak 2014 lalu.
“Penyertaan modal itu sudah ada Perdanya. Perda penyertaan modal sebesar Rp88 miliar, yang akan dicairkan tahun depan itu adalah yang tahap berikutnya, jadi nggak perlu Perda lagi. Jadi maksudnya memang tidak menabrak aturan, ini kan hanya pencairan modal, bukan penyertaan modal, kata Winny, Kamis (28/11/2019).
“Ya itu (Rp21,4 miliar) sisa dari yang sudah disetorkan ke kita. Jadi Rp88 miliar itu tidak dicairkan seluruhnya, bertahap. Jadi sudah ada Perdanya,” tambahnya.
Winny mengatakan, untuk pencairan dana di 2020 adalah pencairannya tahap akhir, setelah tiga kali pencairan sebelumnya.
“Besok itu pencairan tahap akhir. Kita sudah tiga kali sebelumnya mencairkan sejak 2014 lalu. Jadi ini pencairan tahap akhir,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Fraksi Gerindra sengaja menunda pengesahan RAPBD 2020, karena terkendala oleh penyertaan modal PT. PITS yang belum menjadi produk hukum (Perda).
“Bagaimana bisa, (disahkan RAPBD 2020) yang didalamnya ada penyertaan modal untuk PT. PITS, sementara penyertaan modalnya belum jadi Perda. Itu namanya nabrak aturan, kalau tetap disahkan, kita bakal walkout,” kata Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Syawqi dalam keterangan resmi di ruangan kerjanya, Senin (25/11/2019) lalu. (Ihy/Red)