KAB. SERANG – PT Nikomas Gemilang memastikan akan membayar hak karyawan yang mengikuti pengunduran diri sukarela sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pendaftaran pengunduran diri tersebut dibuka lantaran pasar dunia di Eropa yang semakin memburuk dan menyebabkan penurunan order alas kaki.
“Jadi hak-hak karyawan yang mengikuti atau melaksanakan pengunduran diri ini dibayar secara tunai, nggak ada yang dicicil apapun itu sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan dan PKB yang berlaku,” ujar Humas PT Nikomas Gemilang, Danang Widi saat dikonfirmasi BantenNews.co.id, Selasa (10/1/2023)
Danang menyebutkan pendaftaran pengunduran diri tersebut hanya dibuka dalam satu hari yakni 11 Januari dan ditutup pada 12 Januari 2023.
“Kita cuma buka satu hari karena biasanya dari beberapa tahun yang lalu itu selalu membludak yang ikut. Ada syaratnya tapi kita lebih mengutamakan sukarelanya dulu,” katanya.
Perusahaan alas kaki yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten itu melakukan pengunduran diri secara sukarela bukanlah tanpa alasan. Kenaikan harga bahan bakar, inflasi, resesi, hingga perang Ukraina-Rusia menyebabkan penurunan jumlah produksi yang terjadi hingga kuartal 3 tahun 2022.
PT Nikomas Gemilang juga telah melakukan berbagai langkah. Upaya tersebut yakni perusahaan sudah tidak membuka rekrutmen, tidak melakukan lembur, tidak ada cuti, sudah melakukan pengurangan jam kerja dan sudah memberlakukan cuti khusus. Namun perekonomian perusahaan tidak tertolong.
Hingga akhirnya pihak Nikomas Gemilang melakukan diskusi untuk melakukan pengunduran diri sukarela. Diskusi tersebut dilakukan bersama dengan sejumlah pihak seperti serikat pekerja dan stakeholder pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) setempat.
“Sejauh ini kita selalu berdiskusi dengan serikat, stakeholder pemerintah seperti Disnaker jadi alhamdulillah sampai saat ini tidak ada yang protes karena kita selalu menjelaskan ini bukan kemauan perusahaan terus juga kita sudah mencoba agar semua bisa bekerja seperti jam kerja dipotong, gaji 70 persen, tetap digaji walau kerja 4 hari dan itu sudah diterapkan semuanya selama 3 bulan,” ucapnya. (Nin/Red)