Beranda Pemerintahan PT Hutama Karya Minta Kejati Banten Kawal Proyek PLTU Jawa Unit 9-10

PT Hutama Karya Minta Kejati Banten Kawal Proyek PLTU Jawa Unit 9-10

PT Hutama Karya melakukan kerja sama atau MoU dengan Kejakasaan Tinggi (Kejati) Banten.

SERANG – Perusahaan plat merah PT Hutama Karya melakukan kerja sama atau MoU dengan Kejakasaan Tinggi (Kejati) Banten. Kerja sama tersebut berkaitan dengan bantuan hukum untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.

Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat mengawal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa Unit 9-10 di Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon yang sedang digarap oleh PT Hutama Karya.

Proyek tersebut merupakan proyek PLTU terakhir di Indonesia sebelum transisi ke energi baru terbarukan. PLTU tersebut bernilai Rp4 triliun dari total Rp27 triliun. Saat ini progres proyek sudah mencapai 75 persen dan ditargetkan selesai pada Februari 2025.

“Supaya di dalam proses pelaksaaannya mendapat pengawalan dan lebih tertib adminitrasi tertib komersial tertib legal. Kami berpartner dengan perusahaan Korea dengan pemilik proyeknya adalah PT Indo Raya Tenaga, ini cucu dari PLN nilai proyeknya Rp4 triliun totalnya Rp27 triliun,” kata Gunadi selaku Direktur Operasi II PT Hutama Karya.

Baca juga: Warga Resah, Ingin Kerja di PLTU 9-10 Suralaya Wajib Bayar Rp3 Juta

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan jika kerja sama ini diharapkan dapat membantu PT Hutama Karya dalam menjalankan good corporate governance.

“Dengan kerja sama antara Kejati dengan PT Hutama Karya diharapkan dapat memberikan sumbangsih pencerahan, masukan maupun saran melalui tupoksi datun sehingga perusahaan dapat berjalan dengan baik sesusai nilai nilai good corporate governance,” kata Didik. (Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News