Beranda Hukum PT Banten Batalkan Hukuman Mati Agus Pembunuh Anak Kandung

PT Banten Batalkan Hukuman Mati Agus Pembunuh Anak Kandung

Ilustrasi - Foto Istimewa

SERANG– Terdakwa Agus bin Suta yang membunuh anak kandungnya berusia 3 tahun di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas l, Kabupaten Serang, Banten, batal divonis mati.

Pengadilan Tinggi (PT) Banten menganulir hukuman mati Agus menjadi pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 14 Tahun dan 6 bulan,” tulis Putusan PT Banten Nomor 23/Pid/2025/PT BTN yang dikutip BantenNews dari laman Dikrektori Putusan Mahkamah Agung pada Rabu (12/3/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim di PT Banten yang dipimpin Gatot Susanto bersama Hakim Anggota Wahyu Prasetyo Wibowo dan Parulian Lumbantoruan, tidak sepakat dengan vonis di tingkat pertama. Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Majelis Hakim tidak sepakat dengan vonis mati karena melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang dijatuhkan Hakim Bony Daniel di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 23 Januari 2025 lalu.

Menurutnya, Agus tidak merencanakan membunuh anak kandungnya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan seperti keterangan terdakwa sendiri dan saksi-saksi lainnya. Kemudian hal itu didukung dengan tidak adanya motif atau alasan yang jelas seperti dendam atau pertengkaran.

“Bukanlah merupakan perbuatan yang telah direncanakan sebelumnya, melainkan perbuatan itu dilakukan secara spontan saat itu juga, karena dorongan sesuatu yang bersifat halunisasi dan hanya diketahui oleh Terdakwa,” tulis putusan.

Kasi Intel Kejari Serang, M Ichsan mengatakan pihaknya baru menerima salinan putusan PT Banten dan belum menentukan sikap akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak terkait putusan tersebut.

Tapi, Ichsan tidak menampik kalau Kejari Serang menerima putusan PT Banten karena saat hasil vonis itu juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Ferdy Sambo Dipindah Ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Ke LP Tangerang

“Masih ada waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir jadinya kami belum menentukan sikap,” kata Ichsan saat dihubungi BantenNews.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News