KAB. SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang resmi melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Selasa (1/4/2025). Pelantikan yang berlangsung di Hotel Swiss-Belinn, Cikande, ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, anggota KPU Republik Indonesia hadir dalam acara tersebut menegaskan bahwa pelantikan PPK ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Serang, tetapi juga di delapan kabupaten/kota lainnya yang akan melaksanakan PSU dalam kurun waktu 60 hari setelah putusan MK.
“Kami memberikan arahan khusus kepada PPK agar bekerja sesuai dengan asas dan prinsip kenegaraan. Tidak hanya menjunjung kepastian hukum, tetapi juga harus profesional, mandiri, akuntabel, serta berpegang teguh pada prinsip-prinsip lainnya,” ujar anggota KPU Republik Indonesia (RI), Iqdam Kholik, usai hadiri pelantikan PPK, Senin (1/4/2025).
Ia juga optimistis bahwa penyelenggaraan PSU di Kabupaten Serang akan berjalan lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Namun, kata Iqdam, terkait tingkat partisipasi pemilih, ia menyatakan bahwa hal itu perlu diukur melalui mekanisme ilmiah. Meski demikian, KPU Kabupaten Serang tetap bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih guna meningkatkan partisipasi masyarakat.
“KPU Kabupaten Serang berkomitmen melakukan pendidikan pemilih dan meningkatkan partisipasi secara maksimal, bekerja sama dengan PPK dan PPS,” tambahnya.
Dengan hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada Sabtu, 19 April 2025, KPU Kabupaten Serang dan jajaran PPK akan bergerak cepat dalam menggelar sosialisasi serta pendidikan pemilih guna memastikan kelancaran pelaksanaan PSU.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembentukan badan ad hoc pasca-putusan MK dilakukan melalui mekanisme evaluasi terhadap 145 anggota PPK yang tersebar di 29 kecamatan di Kabupaten Serang.
Msuh dar penuturannya, hasil evaluasi menunjukkan bahwa hanya enam anggota yang diganti, yang berarti hanya 4,15 persen dari total keseluruhan. Pergantian ini dilakukan berdasarkan kinerja mereka dalam penyelenggaraan Pilkada pada 27 November 2024 lalu.
Dengan demikian, kata dia, KPU Kabupaten Serang berharap bahwa PPK yang telah dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan optimal demi suksesnya pelaksanaan PSU di wilayah tersebut.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo