Beranda Politik PSU Kabupaten Serang, MK Sebut Ada Keterlibatan Menteri PDT

PSU Kabupaten Serang, MK Sebut Ada Keterlibatan Menteri PDT

Situasi PSU di Kampung Pasir Cau Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang.

KAB. SERANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Seperti diketahui, MK memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024 akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh jumlah TPS di kabupaten Serang.

“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo dalam putusannya, Senin (24/2/2025).

“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor: 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemiilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024,” bunyi dalam putusan.

Dalam sidang putusannya, MK memutuskan dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024 di seluruh TPS, dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Hal itu dilakukan melalui berbagai pertimbangan, salah satunya yang dilakukan oleh Mendes PDT Yandri Susanto selaku penjabat negara aktif saat ini.

Di mana, dalam putusan terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, karena melibatkan aparat pemerintahan desa yang berkaitan dengan prilaku perbuatan sengaja maupun tidak sengaja.

“Rangkaian-rangkaian yang telah terbukti sebagaimana diuraikan adalah pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur karena melibatkan struktural aparat Pemerintahan desa yang berkaitan dengan perilaku dan perbuatan yang dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh Mendes, Yandri Susanto selaku penjabat negara,” jelas Hakim anggota, Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan.

“Keterlibatan tersebut menyebabkan, keberpihakan Kepala Desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di Kecamatan di Kabupaten Serang. MK menyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemili,” sambungnya.

Baca Juga :  Pemkab Serang Anggarkan Sewa Kendaraan untuk KPU dan Bawaslu dalam PSU 2025

Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News