TANGERANG – Pemerintah daerah se-Tangerang Raya telah menyodorkan usulan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai akhir pekan ini.
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan sampai saat ini masih membahas mengenai penerapan PSBB di wilayah Tangerang Raya. Namun, perwakilan dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sudah mengusulkan jadwal pelaksanaan yakni pada Sabtu (18/4/2020) mendatang.
“Kami usulkan pelaksanaannya mulai Sabtu untuk di wilayah Tangerang Raya namun masih menunggu keputusan Gubernur,” kata Arief di sela rapat Forkopimda melalui sambungan video call kepada awak media, Senin (13/4/2020).
Arief mengaku Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menyiapkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk pelaksanaan PSBB. Beberapa aturan pun sudah disiapkan, termasuk sanksi bagi yang melanggar.
“Semua itu akan kita sinkronkan dengan keputusan dari Gubernur Banten agar pelaksanaan PSBB ini berjalan optimal di antaranya mengacu pada Undang-Undang Kesehatan,” bebernya
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah menyetujui pengajuan PSBB di wilayah Kota Tangerang. Kemenkes telah terlebih dahulu menyetujui PSBB Jakarta, serta lima wilayah di Jawa Barat untuk menekan penyebaran virus corona COVID-19.
(Tra/Ren/Red)