TANGERANG – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya menanti Peraturan Gubernur (Pergub) Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan pihaknya akan melaksanakan penindakan PSBB jika Pergub telah disahkan. Menurut dia, Pergub di Banten bisa mengadopsi dengan Pergub DKI Jakarta terkait PSBB.
“Pembuatan Pergub dulu, jadi bisa disesuaikan yang ada di kabupaten yang memasuki wilayah Banten dan Pemerintah DKI. Jadi mengadopsi dua Pergub, baik mengacu pada Pergub DKI maupun Banten,” kata Sugeng pada wartawan melalui pesan singkatnya, Selasa (14/4/2020).
Sugeng menyebut akan memberikan informasi terkait peraturan itu jika sudah terbit. Kendati, pihaknya akan melakukan sosialisasi selama tiga hari tentang PSBB sudah diberlakukan pada Sabtu (18/4/2020) mendatang.
“Sebelum jadi peraturan, yang akan dibuat kita akan melakukan sosialisasi dulu selama tiga hari. Sosialisasi dalam bentuk di lapangan, tiga hari, baik itu melalui media, di lapangan, agar masyarakat mengetahui PSBB sudah mulai diberlakukan di Tangerang Raya,” sebutnya.
Sementara untuk kebijakan ojek online dan kegiatan keagamaan, berkemungkinan besar, peraturan juga akan mengacu pada Pergub DKI.
“Mengikuti acuan di Jakarta, ataupun di Polda Metro Jaya. Rumusan sedang dibicarakan termasuk kebijakan keagamaan, patokannya tetap menunggu Pergub,” tandasnya.
(Tra/Ren/Red)