TANGSEL – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah menetapkan bahwa selama berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), mobilitas transportasi masal akan dibatasi.
Hal itu diketahui berdasarkan rapat yang yang dipimpin langsung oleh Kepala BPTJ, Polana B Pramesti dengan cara teleconference bersama Dinas Perhubungan tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten di wilayah Jabodetabek, Senin (13/4/2020).
Dalam rapat tersebut Polana menjelaskan, jika aturan yang nantinya diterbitkan masing-masing pemerintah daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, mengingat karakteristik wilayah di Jabodetabek yang berbeda-beda.
“Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang,” jelas Polana.
Kesepakatan terkait jam operasional, lanjut Polana, jika angkutan umum massal berjalan mulai pukul 06.00 sampai dengan18.00 WIB.
“Sementara terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek,” papar Polana.
Polana meminta agar semua pihak ojek perlu memahami bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19.
Kata Polana, secara keseluruhan semangatnya sudah sama dengan aturan-aturan sektor kesehatan yaitu mencegah penularan Covid-19 khususnya di sektor transportasi. Peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia dengan berbagai kondisi transportasi yang tentunya berbeda-beda.
“Ketentuan dalam pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dimunculkan karena di sebagian wilayah tertentu di Indonesia masih terdapat keterbatasan transportasi sehingga sepeda motor masih menjadi tumpuan transportasi. Namun perlu digarisbawahi bahwa sepeda motor dimungkinkan mengangkut penumpang jika memang keadaan sangat memaksa dan harus memenuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (Ihy/Red)