SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di delapan kabupaten/kota selama satu bulan. Perpenjangan itu tertuang dalam keputusan gubernur (Kepgub) nomor: 443/Kep.241-Huk/2020 tentang penetapan PSBB di delapan kabupaten/kota.
Dalam Kepgub tersebut, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengatakan, Pemprov Banten menetapkan perpanjangan tahap kedua PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Penetapan Perpanjangan PSBB sebagaimana dilaksanakan selama satu bulan sejak tanggal 21 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 19 November 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” jelas WH, Rabu (21/10/2020).
Pemprov Banten, lanjut WH, meminta kepada pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
“Waktu penetapan pelaksanaan PSBB ditetapkan oleh bupati/Walikota. Pelaksanaan check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota,” ungkapnya.
(Mir/Red/SG)