Beranda Pemerintahan PSBB di Banten Diperpanjang Lagi Hingga April

PSBB di Banten Diperpanjang Lagi Hingga April

Gubernur Banten Wahidin Halim saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Banten, Selasa (9/3/2021). (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Provinsi Banten hingga 18 April mendatang. Orang nomor satu di Banten itu juga mengaku tak menutup kemungkinan PSBB kembali diperpanjang lagi selama masih ditemukannya kasus positif.

Diketahui, perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini dibuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor: 443/Kep.70-Huk/2021 tentang perpanjangan tahap ketujuh PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Adapun dasar pembuatan Keputusan Gubernur, di antaranya : Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dikatakan WH, alasan perpanjangan PSBB, karena masih ditemukan kasus Covid-19. Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov Banten melakukan evaluasi penanganan Covid-19.

“PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata WH, Minggu (21/3/2021).

Lebih lanjut, WH meminta pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“Waktu penetapan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota,” jelas WH.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News