TANGSEL – Proyek Klaster Alam Serua 2 di Kampung Cilalung, Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lalu siapa kah yang bermain-main dengan aturan dibalik proyek ini?
Proyek Klaster Alam Serua 2 itu terletak di ujung jalan, berbatasan dengan lintasan Kereta Rel Listrik (KRL). Sejumlah unit rumah telah selesai dibangun di lokasi. Akses jalan menuju lokasi merupakan jalan berukuran lebar sekira 3 meter dengan panjang sekira 500 meter ke mulut gang.
Proyek itu dibangun sejak lama, padahal PBG-nya sendiri belum terbit. Dari penulusuran diketahui, ada oknum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang memainkan peran mengurus perizinan. Namun proses perizinannya terkatung-katung, diduga karena ada yang belum memenuhi syarat.
Keterlibatan oknum OPD dalam mengurus perizinan itu menjadi satu rangkaian dengan pengerjaan proyek. Meski tahu melanggar ketentuan, pemilik proyek dan oknum tersebut nekat menggeber pembangunan.
Kini proyek itu terpaksa terhenti sementara, namun bukan karena disetop Satpol PP melainkan disebabkan akses jalan mereka ditutup salah satu warga setempat menggunakan tiang dan dicor adukan semen.
“Nanti kita akan panggil dulu pemiliknya,” terang Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol PP Tangsel, Herman, Selasa (11/7/2023).
Namun Ketegasan Herman diragukan, sebab oknum yang terlibat pengurusan izin proyek berasal dari seragam yang sama. Hal itu dapat dibuktikan dari pengecekan Satpol PP ke lokasi sejak beberapa hari lalu hingga kini tanpa kejelasan.
Sebelumnya perwakilan pihak pengembang, Masdar, menerangkan berkas perizinan pembangunan Klaster Alam Serua 2 sempat diproses pada tahun 2021 silam. Namun dia mengaku tak mengetahui seperti apa kendalanya hingga membuat perizinan belum terbit saat ini.
“Dulu saya yang disuruh oleh pemilik perumahan untuk mengurus izin. Cuma saya hanya sampai kecamatan. Dan berhubung ada orang khusus di dalam PT, selanjutnya saya nggak tahu lagi. Dilanjutkan oleh pemiliknya,” katanya. (Ihy/Red)