SERANG – Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi mendorong Inspektorat Provinsi Banten untuk mengawal progres pembangunan Banten International Stadium (BIS) dan pembangunan gedung delapan lantai RSU Banten.
Hal itu lantaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp5 miliar di dua proyek tersebut.
“Artinya Inspektorat betul-betul mengawal ini jangan sampai ada kelebihan bayar di kemudian hari. Ini kan (nanti jadi) masalah, istilahnya bisa masuk dalam ke katagori kerugian negara kalau memang ini tidak segera di antisipasi,” ujar Gembong, Selasa (11/1/2022).
Gembong juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk lebih berhati-hati dalam melakukan penilaian hasil pembangunan di lapangan sebelum dibayarkan 100 persen.
“Yang sesungguhnya (dua proyek itu) belum memenuhi target, tapi di bayarnya sudah seolah-olah mencapai target. Misalnya targetnya 100 persen baru dibayarkan, kemarin itu saya lihat capaiannya baru misalkan 70 persen tapi sudah di bayar 100 persen. Nah ini kelebihan bayar, kalau (saya melihat) ini lebih ke mekanisme penilaian di lapangan,” kata Gembong.
Politisi PKS itu menilai, pola pembayaran sebuah proyek pembangunan milik pemrintah harus sesuai dengan mekanisme. Tak terkecuali pembanguan BIS dan gedung delapan lantai RSU Banten.
“Baik urusan di stadion dan rumah sakit hampir sama polanya. Jadi belum selesai semua mungkin sudah dianggap selesai, ini dianggap kelebihan bayar. Kedepan untuk dapat berhati-hati,” ucapnya.
Saat ditanya apa yang harus dilakukan Pemprov Banten agar hal itu tidak terulang kembali, Gembong mengungkapkan, peran Inspektorat sangat penting dalam melakukan evaluasi sebuah pekerjaan.
“Yang pertama itu dari inspektorat yang mengecek pekerjaan itu harus betul-betul menghitungnya dengan cermat. Itu kan bisa jadi ya, kita khusnudzonnya salah hitung yah bukan karena faktor kesengajaan. Kalau faktor kesengajaan ini yang bermasalah, semoga itu salah hitung,” ungkapnya.
“Mangkannya ke depan kalau mau penyelesaian akhirnya itu harus betul-betul dicermati, jangan asal saja sehingga salah hitung. Ya kan malu juga kita sama BPK gimana sih apakah pemprov tidak bisa menghitung. Jadi harus dimatangkan dulu dalam perencanaannya,” sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku Pemprov Banten telah mengembalikan Rp1,5 miliar dari total temuan BPK senilai Rp5 miliar dan total temuan tersebut juga termasuk pemeliharaan jalan. Untuk sisa pengembalian, selebihnya akan dilakukan pengembalian oleh instansi yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pembangunan tersebut.
“Total Rp5 miliar, sport center sama RSUD 8 lantai termasuk pemeliharaan jalan. Jadi keseluruhan. Kelebihan pembayaran yang sudah dibayar Rp1,5 miliar, sedikit lagi. Setelah ada LHP segera dikembalikan ke kasda,” ujar Andika. (Mir/Red)