Beranda Bisnis Proyek BIS dan Gedung RSUD Banten 8 Lantai Jadi Temuan BPK, PT...

Proyek BIS dan Gedung RSUD Banten 8 Lantai Jadi Temuan BPK, PT PP Berkelit

Gedung RSUD Banten. (IST)

SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten menyoroti adanya kelebihan pembayaran pada dua mega proyek di Provinsi Banten yang sedang dikerjakan oleh PT PP (Persero) Tbk.

Dua mega proyek tersebut yakni proyek gedung RSUD Banten 8 lantai dan pembangunan proyek multiyears Banten International Stadium (BIS) yang terletak di Kawasan Sport Center, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Terkait temuan terhadap kedua proyek tersebut, perwakilan PT PP (Persero) Tbk, Adi Darmadi mengatakan pemeriksaan yang dilakukan BPK bukan pemeriksaan terhadap PT PP melainkan terhadap owner dari proyek tersebut.

“Kalau itu, itu kan ranahnya di owner. Itu (owner-red) di ini, ke Dinas Perkim (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten-red). Bukan PP (PT PP-red) yang terperiksa tapi kan owner-nya,” ujar Adi kepada BantenNews.co.id ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Senin (3/1/2022).

Disinggung bagaimana terkait pekerjaan pada dua proyek besar tersebut, Adi menjelaskan saat ini pekerjaan berjalan dengan baik. Namun pihaknya enggan menerangkan lebih jauh.

“Kalau sekarang ini masih sesuai. Saya juga kan enggak bisa kasih info banyak karena kan sudah ada arahan dari owner sendiri kalau media itu satu pintu ke sana,” kata Adi.

Sekadar diketahui, proyek pembangunan gedung RSUD Banten 8 lantai sudah menuai kejanggalan sejak tahap lelang. Dugaan munculnya oknum pengusaha berinisial ES yang diduga mengatur jalannya proses lelang pun menguat.

Proses lelang dalam proyek ratusan miliar itu diikuti oleh 142 peserta. Kendati demikian dengan secarut kejanggalan tersebut, Pemprov Banten tetap melanjutkan pembangunan tersebut dan akhirnya menetapkan pemenang tender pada 20 April 2021 silam.

Berdasarkan data LPSE Provinsi Banten, proyek RSUD Banten 8 lantai menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten 2021 sebesar Rp271.953.809.413,43.

Baca Juga :  Memilih Mobil Bekas yang Cocok untuk Kebutuhan Harian

Dalam artikel BantenNews.co.id sebelumnya Proses Lelang Gedung 8 Lantai RSUD Banten Kian Janggal dan juga Soal Gedung 8 Lantai RSUD Banten, Trainer LKPP: Sebaiknya Lelang Dibatalkan mencuat informasi oknum pengusaha berinisial ES berkongkalingkong dengan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Banten untuk mengarahkan pemenang tender.

Beberapa kejanggalan dalam proses lelang tender pada proyek itu mulai terlihat dari persyaratan tambahan yang mengarah menggugurkan perusahaan lain dalam dokumen spesifikasi teknis. Syarat tambahan yang harus dipenuhi peserta lelang yakni memiliki ISO Building Information Modelling (BIM) 19650, banyaknya jumlah tenaga ahli sebagai personel managerial, serta kemampuan keuangan sebesar 10 persen dari nilai total HPS.

Namun dari sekian banyak syarat tambahan tersebut, tidak ada persetujuan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten.

Padahal berdasarkan Pasal 58 ayat (8) huruf b Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi serta Surat Edaran Menteri PU nomor 22 tahun 2020, syarat tambahan harus melibatkan persetujuan dari pejabat pimpinan tinggi pratama dari unsur pengawas internal pemerintah daerah atau Inspektorat dan dinas membidangi jasa konstruksi.

Dalam Permen PU dan SE Menteri PU tersebut, proyek non standar yang akan dimasukkan persyaratan tambahan wajib mendapat persetujuan dari dua lembaga yakni Dinas PUPR dan Inspektorat.

Namun kenyataannya, persyaratan itu disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi pratama dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten dan Inspektorat.

Hal itulah yang akhirnya membuat munculnya dugaan jika dokumen teknis yang dipersyaratkan dalam proyek gedung 8 lantai RSUD Banten maladministrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Permen PU dan SE Menteri PU.

Baca Juga :  WH Inginkan Cristiano Ronaldo Main Bola di Banten International Stadium

Meski begitu, proyek tetap berjalan dan saat ini proyek tersebut dikabarkan akan segera dioperasikan pada awal tahun 2022.

Kelebihan pembayaran juga ditemukan oleh auditor BPK Banten pada pekerjaan pembangunan proyek multiyears Banten Internasional Stadium (BIS) yang menjadi kebanggan Gubernur Banten Wahidin Halim. Nilai HPS pembangunan stadion di Kawasan Sport Center tersebut bernilai Rp 944.715.338.166,45.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku Pemprov Banten telah mengembalikan Rp1,5 miliar dari total temuan BPK senilai Rp5 miliar dan total temuan tersebut juga termasuk pemeliharaan jalan. Untuk sisa pengembalian, selebihnya akan dilakukan pengembalian oleh instansi yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pembangunan tersebut.

“Total Rp5 miliar, sport center sama RSUD 8 lantai termasuk pemeliharaan jalan. Jadi keseluruhan. Kelebihan pembayaran yang sudah dibayar Rp1,5 miliar, sedikit lagi. Setelah ada LHP segera dikembalikan ke kasda,” ujar Andika pada Kamis (30/12/2021) lalu.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti atas seluruh rekomendasi LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait tindaklanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Terkait hal itu, Andika mengatakan Pemprov Banten telah melakukan aksi strategis atas LHP tersebut. “Setelah 60 hari ini insya Allah sudah selesai. Sebelum ini, kami melakukan langkah strategis. Kami telah memerintahkan OPD terkait untuk langsung menindaklanjuti, tinggal sisanya,” kata Andika.

Dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, ditemukan adanya ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja tersebut yakni persiapan pengadaan yang mengakibatkan nilai HPS yang ditetapkan PPK tidak ekonomis dan akuntabel, pemilihan penyedia yang mengakibatkan hilangnya kesempatan penyedia lain yang memenuhi kualifikasi, serta pelaksanaan kontrak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Baca Juga :  Soal Kemacetan Panjang di Jalur Banten International Stadium, Andika: Itu Antusiasme Masyarakat

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News