CILEGON – Untuk meningkatkan ketertiban dan disiplin anggota Polri dan ASN Polri, Subbid Provos Bidpropam Polda Banten melaksanakan Penegakan Penertiban dan Disiplin kepada Anggota Polri dan ASN Polri di Polres Cilegon, Kamis (18/11/2021).
Subbid Provos Bidpropam Polda Banten dipimpin langsung oleh Kasubbid Provos Polda Banten, Kompol Muhammad Andra Wardhana melaksanakan penertiban disiplin kepada Personel Polres Cilegon.
“Adapun sasarannya adalah personel Polri yang meliputi sikap tampang (berambut gondrong, berjanggut, berjambang, pakaian tidak rapi), kelengkapan seragam Polri, kelengkapan surat identitas diri (KTA, KTP, SIM, NPWP), Pengecekan fisik Senjata Api Dinas Polri beserta suratnya yang berlaku, Surat kelengkapan kendaraan, cek urin kepada anggota yang di duga terindikasi menggunakan Narkoba, Pencekan Ruangan Tahanan, dan sebelum di laksanakan kegiatan tersebut Kasubbid Provos melalui Kaurbinplin Subbid Provos melaksanakan arahan kepada semua anggota Provos Polda Banten dan Propam dan anggota Polres Cilegon,” ujar Kasubbid Provos Polda Banten, Kompol Muhammad Andra Wardhana dalam keterangannya.
Dikatakan bahwa, kegiatan penegakan penertiban disiplin tersebut adalah menindak lanjuti program kerja Propam Polda Banten yang harus dilaksanakan, sebagaimana perintah Kapolda Banten, Irjen Pol Dr. Rudy Heryanto Adi Nugroho.
“Bahwa pelaksanaan penegakan ketertiban dan Disiplin Anggota Polri, harus di laksanakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, secara rutin dan terprogram guna mendisiplinkan anggota Polri di Wilayah Polda Banten baik itu di Mapolda Banten, Polres/ta Jajaran Polda Banten, dengan tujuan adanya pelaksanaan Operasi Penertiban Disiplin tersebut,” jelasnya.
Diharapkan dengan adanya tindakan itu tidak ada lagi anggota yang melanggar disiplin. “Yaitu dihindari pelanggaran sekecil apapun, tidak melakukan tindak pidana, hindari penyalahgunaan narkoba, pandai dan bijak dalam bermedia Sosial atau harus berpandai-pandailah dalam bermedia Sosial hindari bermedia sosial negatif, tutur kata dan prilaku negatif, tidak bergaya hidup hedonisme (bergaya hidup mewah) jangan di publikasikan di media sosial, yang dapat mencoreng Institusi Polri,”
“Jaga nama baik Citra Polri. Semoga dengan kegiatan operasi ini Anggota Polri agar sadar jauhi perbuatan yang dapat merugikan Institusi Polri dan tidak ada lagi anggota yang melakukan kegiatan hal-hal yang dapat merugikan, menurunkan harkat dan martabat Polri, laksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh seksama, ikhlas dan ridho,” katanya.
Saat ini, kata dia, pelaksanaan penegakan penertiban disiplin di Polres Cilegon. “Dalam hal ini tugas Propam khususnya yang diemban Provos sebagaimana tugasnya diantaranya menegakkan ketertiban disiplin Anggota Polri, harus berani menegur dan menindak anggota Polri yang menyalahi aturan Polri, bukan mencari-cari kesalahan tetapi meluruskan agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan Polri, dan tindakan tersebut tiada lain adalah demi kebaikan Institusi Polri supaya di mata masyarakat Indonesia di nilai baik,” tutur Kompol Muhammad Andra.
(Man/Red)