SERANG – Warga Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, menolak rencana pembukaan kembali aktivitas Galian C di wilayah mereka. Kekhawatiran masyarakat hadir lantaran galian yang sebelumnya telah dihentikan aktivitasnya pada 2019 lalu, kini berpotensi beroperasi kembali.
Menurut Subro, salah seorang warga, tambang batu milik PT Algi Samsi Jahidi Maju sempat dihentikan atas desakan warga yang menolak adanya proyek tersebut d wilayahnya.
“Dulu ditutup oleh masyarakat, sekarang ada rencana dibuka lagi, padahal dari pihak Lingkungan Hidup (LH) belum mengeluarkan izin,” ujarnya kepada BantenNews.co.id, Kamis (20/3/2025).
Subro menambahkan, proyek yang disebut sebagai pemerataan lahan sebenarnya merupakan aktivitas jual beli batu.
Bahkan, kata dia, beberapa pihak yang terkait dengan tambang telah berupaya meminta izin dari ketua RT dan RW, namun permintaan tersebut ditolak.
Ia juga menyoroti dampak negatif dari aktivitas pertambangan ini terhadap lingkungan dan perekonomian warga disekitarnya.
“Jalan rusak, usaha tani warga seperti melinjo sudah tidak ada lagi. Dulu bisa menghasilkan uang, sekarang sudah tidak bisa,” jelasnya.
Masyarakat Pancur secara tegas menolak keberadaan Galian C di hutan Sikaromo. Mereka meminta pemerintah, khususnya Wali Kota Serang, untuk tidak tergoda dengan janji-janji perusahaan.
“Ini sudah melanggar Perda. Wilayah Pancur, Cilowong, dan Taktakan adalah kawasan hijau, jadi seharusnya tidak ada pertambangan,” tegasnya.
Jika tambang tetap dibuka, warga mengancam akan melakukan aksi lebih lanjut, termasuk penyegelan lokasi secara paksa.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Forum Komunikasi Mahasiswa Taktakan (FKMT), Silviana, juga menyayangkan rencana pembukaan kembali tambang tersebut.
Menurutnya, dalam regulasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Kelola Kota Serang, Kecamatan Taktakan ditetapkan sebagai kawasan pemukiman dan pariwisata, bukan pertambangan.
“Jika tetap dilanjutkan, ini jelas melanggar Perda Kota Serang. Kami akan melakukan aksi bersama masyarakat dan aliansi lain di Taktakan karena dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi,” tegasnya.
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd