KAB. TANGERANG – Sebuah panti pijat yang terletak di Ruko Mardi Gras, Jalan Citra Boulevard, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang digerebek polisi. Sembilan terapis yang rata-rata berusia di bawah 25 tahun dan dua orang lainnya diamankan.
Penggeledahan dilakukan sebab tempat pijat itu hanyalah kedok dari bisnis prostitusi online yang telah dijalankan oleh kedua tersangka yakni Ompong (42) selaku pemilik tempat usaha yang juga mempekerjakan para terapis dan NA (22) sebagai operator.
Layanan prostitusi online itu sudah berjalan lebih dari 2 bulan dengan menggunakan media sosial untuk menawarkan layanan seksual.
“Transaksi prostitusi online berkedok panti pijat ini berhasil diungkap dengan pengamatan secara intens oleh personil Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada dini hari sekira pukul 02.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat Konferensi Pers Ungkap Kasus Prostitusi Online berkedok Panti Pijat di Mapolda Banten pada Kamis (16/6/2022).
Layanan dalam prostitusi online itu dibanderol dengan tarif Rp500 ribu untuk setiap satu kali pelayanan waktu pendek. Keuntungan tersebut selanjutnya dibagi kepada ketiga pihak yaitu untuk pemilik tempat sebesar Rp100 ribu, operator sebesar Rp50 ribu, dan untuk terapis yang memberi layanan seksual senilai Rp350 ribu.
“Para pelaku menjaring tamu dengan cara menawarkan layanan seksual melalui media sosial MiChat dan memberikan nomor WhatsApp operator untuk bisa memilih calon terapis dan negosiasi harga. Pasca deal maka tamu diarahkan untuk masuk ke dalam panti pijat dan eksekusi layanan seksual tersebut,” tandas Shinto.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendi Andrianto menambahkan berdasarkan keterangan pemeriksaan terhadap para terapis, diketahui kesembilannya berasal dari daerah luar Provinsi Banten yang mendapatkan informasi pekerjaan sebagai terapis dari teman-temannya dan memang sengaja menawarkan diri untuk bekerja di bisnis esek-esek tersebut.
“Untuk dalam perekrutan, mereka ini menawarkan diri. Para terapis ini karena mendapatkan info dari teman-temannya bahwa para tersangka menerima pekerjaan sebagai terapis. Untuk terapis ini sudah saya periksa dan asalnya dari luar Banten,” ujar Wendi.
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan sejumlah barang bukti dari para terapis dan dua tersangka yakni berupa 2 unit handphone, 1 bundel screenshoot percakapan serta uang tunai senilai Rp3.090.000.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 296 KUHP tentang Kebiasaan atau Mata Pencaharian Memudahkan Perbuatan Asusila dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (Nin/Red)