Beranda Hukum Proses Lelang Gedung RSUD Banten Janggal, Pokja Belum Umumkan Pemenang

Proses Lelang Gedung RSUD Banten Janggal, Pokja Belum Umumkan Pemenang

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten. (Wahyu/bantennews)

SERANG – Tahapan rencana pembangunan gedung 8 lantai RSUD Banten kian tak jelas. Hingga hari ini, Rabu (31/3/2021) Kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemprov Banten belum menentukan sikap menghentikan atau melanjutkan proses lelang pekerjaan.

Pantauan BantenNews.co.id pada laman https://lpse.bantenprov.go.id/eproc4/lelang/16814099/jadwal, tahapan tender saat ini sudah masuk ke penetapan pemenang. Namun hingga Rabu, 31 Maret 2021 pukul 14.51 WIB belum ada informasi tersebut. Proyek ini sendiri hanya diikuti oleh satu penyedia saja yakni PT. PP (Persero) Tbk, dengan nilai penawaran Rp266.923.700.000.

Dikonfirmasi BantenNews.co.id, Irman Sudianto selaku Ketua Pokja Lelang Paket Gedung 8 Lantai RSUD Banten menolak memberikan keterangan kepada wartawan. “Saya belum bisa kasih komentar, mohon maaf yah. Dapat nomor saya dari mana,” kata Irman melalui sambungan telpon kepada wartawan.

Sejak mencuat berita mengenai kejanggalan lelang proyek pembangunan gedung 8 lantai RSUD Banten terjadi beberapa kali pertemuan. Menurut informasi yang diperoleh, dalam pertemuan yang dihadiri dari beberapa pihak terkait membahas soal aturan main dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

Baca juga: Kangkangi Permen PU, Proyek Gedung 8 Lantai RSUD Banten Harus Dibatalkan

Pada dokumen spesifikasi teknis proyek tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) Provinsi Banten, Yanuar dan pihak Inspektorat Banten.

Padahal jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Pasal Pasal 58 ayat (8) poin b menyebutkan persyaratan tambahan wajib meminta persetujuan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah Daerah yang membidangi jasa konstruksi yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang merupakan unsur pengawas daerah yakni Inspektorat.

Ditanya mengenai landasan hukum yang sesuai aturan, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Agus Mintono enggan berkomentar. Pesan singkat dan panggilan telpon wartawan tak dibalas meski ponsel yang bersangkutan dalam kondisi aktif. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News