Beranda Hukum Proses Hukum Tambang Emas Ilegal di Lebak Jalan di Tempat

Proses Hukum Tambang Emas Ilegal di Lebak Jalan di Tempat

Satgas PETI Polda Banten menutup satu lokasi penambangan emas di Kabupaten Lebak. (Ist)

 

SERANG – Penanganan kasus dugaan kejahatan lingkungan tambang emas ilegal tak jelas perkembangannya dan terkesan jalan di tempat. Hingga saat ini Satgas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Polda Banten belum juga menentukan pihak yang bertanggung jawab atas bencana banjir bandang yang merenggut nyawa dan harta benda masyarakat Kabupaten Lebak, Banten.

“Sudah satu bulan lebih sejak kunjungan Presiden Jokowi ke lokasi banjir bandang Lebak upaya penegakan hukum terhadap penambang ilegal tak kunjung selesai, entah apa penyebabnya,” tanya Yuli Yuliawati, Bendahara Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) PW Serang, Selasa (25/2/2020).

Yuli menilai aparat penegak hukum terkesan membuat penanganan hukum menjadi mengambang dan tak jelas. “Persoalan ini seolah sengaja dibuat ngambang, padahal itu semua sangat mungkin bisa diselesaikan proses hukumnya,” kata Yuli.

Ia menganggap, l lambannya penegakan hukum dipicu karena banyaknya pihak yang ikut terlibat dalam proses pertambangan ilegal. “Namun demikian saya sangat yakin masalah ini bisa diselesaikan dengan catatan semua oknum yang terlibat dalam kasus ini diproses secara benar,” jelasnya.

Ia meminta penegak hukum bisa tegak lurus dengan langit, tanpa condong ke mana pun. Oleh karenanya, ia berharap Polda Banten dapat secara menyeluruh memeriksa pihak terkait.

Mulai dari oknum pemerintah daerah, mulai dari pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten hingga oknum pejabat provinsi. Selanjutnya oknum aparat yang diduga terlibat dan menikmati hasil tambang ilegal.

Selanjutnya, pengusaha tambang yang dengan sengaja melakukan proses penambangan secara ilegal. “Saya menegaskan jika oknum-oknum yang saya maksud tadi tidak tersentuh secara hukum, sungguh mustahil sepertinya perilaku tambang ilegal bisa dihentikan di Kabupaten Lebak,” jelasnya.

Terpisah Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso memastikan proses penanganan hukum dugaan tambang emas ilegal di Lebak terus berlanjut. Ia secara langsung sudah meminta kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin untuk melakukan proses hukum secara profesional.

“Krimsus kan orang lama (mantan Direktur Polair Polda Banten) Secara tidak langsung sudah saya katakan profesional dalam penegakan hukum,” tandasnya.

Direktur Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifudin berjanji akan menuntaskan kasus tersebut. “Pasti akan kita selesaikan (kasus tambang emas ilegal). Pokoknya yang menjadi tunggakan (perkara) akan kita selesaikan,” kata mantan Kapolres Serang tersebut. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News