Beranda Hukum Promosikan Judi Online, Selebgram di Serang Dituntut 30 Bulan

Promosikan Judi Online, Selebgram di Serang Dituntut 30 Bulan

Sidang tuntutan selebgram. (Audindra/bantennews)

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut Putri Wulan Melani 2,6 tahun atau 30 bulan penjara. Jaksa menilai Putri yang merupakan seorang selebgram terbukti mempromosikan situs judi online di sosial media pribadinya.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU, Raden Isjuniyanto di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu (28/8/2024) kemarin.

Raden menilai terdakwa terbukti melakukan penyebaran informasi mengenai perjudian yang tercantum dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah mendengar tuntutan, hakim ketua Lilik Sugihartono kemudian meminta tanggapan Putri. Sambil menangis, ia meminta hakim agar dihukum ringan dan segera dibebaskan.

“Pengen pulang,” kata Putri pelan.

Hakim lalu kembali bertanya kepada JPU mengenaii jawaban dari Putri.

“Tetap pada tuntutan yang mulia,” kata Raden.

Putri menyusul empat selebgram lainnya yang sudah dilakukan penuntutan dan vonis dalam berkas terpisah. Ia ditangkap bersama empat selebgram lainnya oleh Polda Banten pada Juni lalu.

Putri ditangkap polisi karena terbukti mempromosikan situ judi online 86Bro dan Zaraplay sejak Agustus 2023 sampai Februari 2024. Keuntungan yang didapat untuk sekali posting konten judi di instagram miliknya @sipuuts, berkisar Rp350 ribu hingga Rp4,5 juta.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News