Beranda Pemerintahan Promosikan Caleg di Medsos, Pejabat DLHK Banten Cuma Disanksi Teguran

Promosikan Caleg di Medsos, Pejabat DLHK Banten Cuma Disanksi Teguran

Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana. (Iyus/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Sunjana, Kepala UPT Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten diduga mempromosikan beberapa calon legislatif (caleg) di akun media sosial (medsos) Facebook. Atas tindakannya tersebut, Sunjana diberikan sanksi berupa teguran, membuat surat pernyataan, dan diminta untuk menghapus seluruh postingan yang memuat peserta pemilu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana membenarkan adanya oknum ASN di DLHK Provinsi Banten yang terbukti tidak netral mengkampanyekan  Pemilu 2024. Dirinya mengaku, BKD telah memberikan sanksi terhadap oknum pejabat tersebut.

“Sudah diputuskan sanksi, pernyataan tidak puas. Itu masuk dalam kategori ringan berat. Dalam kategori ringan tapi konteksnya berat dia,” kata Nana saat dihubungi, Jumat (3/11/2023).

Dijelaskan Nana, Sunjana terbukti membuat postingan foto dan video beberapa caleg dari Partai Golkar di media sosial facebook, salah satunya anaknya sendiri Nisrina Salsabila yang maju di Dapil 2 DPRD Kabupaten Serang. Selain anaknya, Caleg DPRD Banten Dapil Serang Fahmi Hakim dan caleg DPR RI Airin Rachmi Diany yang juga turut diposting di medsosnya.

“Dalam bentuk dan rupa apapun mensubscribe, mengelike dan memfollow kaitan dalam politik praktis itu ASN harus netral harus profesional walaupun menyangkut kekerabatan dan keluarga,” jelasnya.

Nana menegaskan, selain sanksi teguran dan membuat surat pernyataan, Sunjana juga diminta untuk menghapus seluruh postingan yang memuat peserta pemilu. Jika, yang bersangkutan kembali berulah, BKD tak segan-segan memberikan sanksi berat hingga pemecatan.

“Kan itu tercatat, pastinya kita lihat kalau melakukan hal yang sama pasti dua kali lipat hukumannya, bisa dipecat,” tegasnya.

Nana mengingatkan, ASN yang memiliki keluarga menjadi peserta Pemilu harus tetap netral dan bisa menempatkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Ini Pose yang Dilarang bagi ASN Saat Pemilu, Melanggar Bisa Kena Sanksi

“Hati-hati bagi teman-teman ASN yang keluarganya mencalonkan diri, harus bisa memposisikan untuk tetap menjaga netralitas,” katanya.

Saat disinggung apabila ada istri atau suami ASN yang menjadi peserta pemilu, serta ada atribut partai di rumahnya, Nana menyarankan ASN tersebut tidak berfoto bareng.

“Sudah kita kasih tahu sedetail mungkin, yang penting dia menghindari foto bareng, endorse, termasuk ngelike dan share peserta pemilu di medsos,” ujarnya.

Sementara itu Sunjana belum dapat dikonfirmasi. Ia belum membalas pertanyaan dari wartawan bantennews yang disampaikan lewat telpon  (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News