Beranda Hukum Program SPALD-S PUPR Diduga Dikorupsi Dilaporkan ke Polres Lebak

Program SPALD-S PUPR Diduga Dikorupsi Dilaporkan ke Polres Lebak

GAMMA saat menyerahkan laporan kepada Unit Tipidkor Polres Lebak. (foto istimewa).

LEBAK – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program bantuan pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) dengan metode bio septic dan Pembuatan Bangunan Jamban di Kabupaten Lebak tahun 2024 ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lebak, Selasa (5/11/2024).

Manarul Hidayatullah, Koordinator Pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan adanya dugaan korupsi pada program bantuan SPALD-S berdasarkan hasil kajian, investigasi, dan audiensi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak.

“Berdasarkan hasil kajian dari investigasi berbasis fakta lapangan dan audiensi dengan DPUPR Lebak. Maka kami Gamma menyerahkan Laporan Pengaduan (Lapdu) dengan dugaan tindakan korupsi program SPALD-S pada unit tipidkor Polres Lebak,” kata Manarul saat dihubungi, Selasa (5/11/2024).

Ia mengungkapkan, dengan diserahkannya Laporan ini dapat menyegerakan Kepolisian melakukan telaah serta segera memanggil dan memeriksa dinas serta pelaksana program

“Dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan SPALD-S atau IPAL Individual. Maka tanpa mengurangi rasa hormat, kami Gamma meminta Polres Lebak segera menyelidiki dugaan tindak pidana Korupsi tersebut dengan memanggil dan memeriksa kepala Dinas DPUPR Lebak yang menjabat TA. 2023-2024, Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Lebak yang menjabat TA. 2023-2024, Ketua KSM yang menerima program bantuan SPALD-S TA. 2024 dan Pendamping Program SPALD-S TA. 2024,” ujarnya.

Sementara itu ketua umum GAMMA, Ahmad Hudori berharap agar kepolisian dapat memberikan atensi pada laporan yang di serahkan Gamma, karena diketahui program tersebut memiliki pendampingan dari APH yakni Kejaksaan Negeri Lebak

“Laporan berdasarkan hasil kajian panjang dari temuan dilapangan yang kita tuangkan dalam bentuk naskah memuat dasar hukum, satuan dinas, penerima program, nilai anggaran dan indikasi dugaan kuat tidak sesuai spesifikasi sehingga kualitas pekerjaan diragukan bahkan terkesan mengarah pada praktek mercenery corruption,” ucap Hudori. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News