Beranda DPRD Banten Program Relaksasi PKB, Fraksi Demokrat: Upaya Genjot PAD dan Kesadaran Masyarakat

Program Relaksasi PKB, Fraksi Demokrat: Upaya Genjot PAD dan Kesadaran Masyarakat

Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Banten Taufik Arahman memberikan sambutan pada halal bihala DPC Demokrat Kabupaten Tangerang. (Istimewa)

KAB. TANGERANG – Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Banten Taufik Arahman angkat bicara terkait Kebijakan Gubernur Banten Andra Soni soal penghapusan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ia juga mengapresiasi kebijakan tersebut.

Diketahui, program tersebut dimuali sejak 10 April hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan tersebut menuai banyak perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat, lantaran kebijakan yang dianggap meringankan beban masyarakat itu dalam praktiknya diduga masih ada oknum-oknum yang nakal atau yang sering disebut Calo.

Di sisi lain, kebijakan itu dianggap tidak adil karena tidak ada kompensasi terhadap masyarakat yang selalu taat membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.

Taufik Arahman mengatakan, kebijakan penghapusan tunggakan pokok dan denda PKB dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang telah menunggak pajak tahun-tahun sebelumnya.

Saat ini, kata Taufik, masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya sangat antusias membayar pajak lantaran mendapat keringanan.

Dengan antusiasme masyarakat yang tinggi, Taufik mengatakan kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 dari sektor pajak kendaraan.

“Wajib pajak menggunakan momentum tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap pemerintah dalam hal ini pajak, dan itu secara otomatis PAD mengalami peningkatan,” kata Taufik kepada wartawan.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan, kebijakan itu juga dalam upaya mengukur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten di tahun mendatang.

“Ini juga upaya untuk memvalidasi kendaraan masih ada atau memang sudah tidak ada, sehingga Pemprov Banten dapat mengukur APBD tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

Kata Taufik, kebijakan yang hanya berjalan dari tanggal 10 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 ini juga dalam upaya Pemprov Banten membangun tradisi taat membayar pajak.

Baca Juga :  Komisi V DPRD Banten Lakukan Audiensi Bersama KONI Provinsi Banten

Di sisi lain, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tangerang Taufik juga meminta Pemerintah Provinsi Banten memperhatikan masyarakat yang selalu taat pajak dalam upaya mencegah terjadinya moral hazard.

“Pemprov juga harus memperhatikan untuk juga memberikan insentif bagi wajib pajak yang taat membayar untuk mencegah terjadinya penurunan disiplin membayar pajak,” tutupnya.

Tim Redaksi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News