Beranda Hukum Produsen Cincau Formalin di Kabupaten Serang Terancam 5 Tahun Penjara

Produsen Cincau Formalin di Kabupaten Serang Terancam 5 Tahun Penjara

Pabrik Cincau Diduga Mengandung Formalin di Kabupaten Serang

SERANG – Pemilik pabrik cincau berformalin di Kampung Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, terancam pidana penjara selama 5 tahun. Hal itu karena mencampurkan bahan kimia berbahaya ke dalam bahan pangan.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Mojaza Sirait mengatakan, sang pemilik pabrik, Markum (61) telah melanggar Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Terkait produsen cincau akan dilakukan upaya penegakan hukum, karena telah melanggar (Undang-Undang Pangan),” kata Mojaza saat dihubungi, Senin (7/4/2025).

Mengenai perkembangan kasus tersebut, Mojaza menuturkan, saat ini penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BBPOM Serang masih mengumpulkan bukti-bukti.

Selain fokus pada permasalahan hukumnya, saat ini BBPOM melakukan proses pembinaan terhadap pabrik milik Markum dan bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang.

Pembinaan dilakukan agar pabrik tersebut masih bisa melakukan produksi, karena memiliki banyak karyawan yang menggantungkan hidup mereka di sana.

Namun, pabrik tersebut harus memenuhi syarat yang diwajibkan seperti perizinan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB).

“Usaha tersebut akan dilakukan pembinaan oleh tim Sertifikasi BBPOM di Serang, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan DMPTSP Kabupaten Serang,” tuturnya.

Jika proses pembinaan rampung, maka operasional pabrik bisa kembali dijalankan dengan jaminan pengolahan pangan yang baik.

“Jika hal tersebut dapat dipenuhi, maka kedepannya produksi bisa kembali dilakukan. Sekali lagi dengan catatan, harus sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Rabu (26/3/2025) lalu sebanyak 12 ton cincau berformalin itu sudah dimusnahkan dengan cara dicacah dan dikubur tidak jauh dari lokasi pabrik. Cincau itu merupakan hasil penggeledahan  BBPOM Serang pada 19 Maret 2025 lalu.

Baca Juga :  Terdakwa di Serang yang Bunuh "Teman Kencan Prianya" Dituntut 16 Tahun Penjara

Selain pemusnahan, Mojaza menegaskan kalau pertanggungjawaban hukum juga harus tetap dilakukan. Total cincau yang dimusnahkan tersebut jika dinominalkan diperkirakan seharga Rp51 juta.

“(Pemilik) sangat kooperatif, kami menghargai itu perlu kami sampaikan juga secara terbuka. Memang ini dua hal yang harus kami laksanakan, bahwa pertanggungjawaban hukumnya tetap kita kenakan, karena memang sudah dijalankan,” kata Mojaza.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News